Kabar Artis

Hakim MK Kritik Gugatan Ariel, Once, Armand soal UU Hak Cipta: Kurang Jelas dan Tak Tertata

Menurut Saldi, isi permohonan para musisi ini tidak mencerminkan pemahaman hukum yang memadai, padahal gugatan tersebut menyasar norma-norma penting

Instagram/ Kolase
UU MUSIK- Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan yang tergabung dalam asosiasi VISI, termasuk nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Hakim Konstitusi Saldi Isra melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah musisi ternama yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, Saldi menilai bahwa permohonan para pemohon seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel disusun secara tidak terstruktur dan kabur dari sisi hukum.

"Kalau misalnya semua mengatakan ini kita sudah paham, tidak perlu ke pleno, ini naskahnya kita putus sendiri tanpa mendengarkan pembentuk undang-undang. 

Tapi kalau nanti kami merasa perlu pendalaman, maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji,” tegas Saldi dalam sidang, seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat 25 April 2025.

Menurut Saldi, isi permohonan para musisi ini tidak mencerminkan pemahaman hukum yang memadai, padahal gugatan tersebut menyasar norma-norma penting dalam perundang-undangan nasional yang menyangkut hak kekayaan intelektual.

Rachel Vennya Kecewa Setelah Bea Cukai Sita 40 Cushion dari Korea Selatan: Kerugian Gue Banyak!

Lebih lanjut, ia menyindir keras cara penyampaian gugatan yang dianggap tidak memiliki kejelasan, dan mengingatkan bahwa membawa perkara ke MK bukan hanya soal ketenaran, melainkan soal substansi hukum yang kuat.

“Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” ucap Saldi, menyindir dengan gaya khasnya di ruang sidang.

Pernyataan ini pun menimbulkan beragam reaksi dari publik, termasuk komunitas hukum dan pelaku industri kreatif. 

Sebagian menilai kritikan Saldi merupakan pengingat penting bahwa proses uji materi di Mahkamah Konstitusi memerlukan argumen hukum yang mendalam, bukan sekadar semangat moral atau popularitas pemohon.

Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah musisi untuk menyoroti pasal-pasal yang dianggap merugikan posisi pencipta dan performer dalam ekosistem musik digital dan distribusi royalti. 

Namun hingga kini, sidang masih berada dalam tahap awal, dan MK belum memutuskan apakah perlu mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

Persidangan ini pun diperkirakan akan terus menyita perhatian, mengingat menyangkut kepentingan industri musik dan perlindungan terhadap hak-hak kreator di era digital.

Legal Standing Dipertanyakan

Saldi Isra juga menekankan pentingnya legal standing yang kuat dalam setiap permohonan uji materi. Ia mempertanyakan apakah para pemohon benar-benar telah mengalami kerugian konstitusional secara langsung dari pasal-pasal yang digugat.

“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu, pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini? Kalau ada itu diuraikan, berarti kerugiannya sudah aktual,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved