Breaking News

Kabar Artis

Rachel Vennya Kecewa Setelah Bea Cukai Sita 40 Cushion dari Korea Selatan: Kerugian Gue Banyak!

Melalui akun TikTok-nya @rachelvennya, Rachel menceritakan bahwa 40 dari 60 cushion yang dikirim dari Korea Selatan disita oleh Bea Cukai. 

Instagram
BEA CUKAI- Melalui akun TikTok-nya @rachelvennya, Rachel menceritakan bahwa 40 dari 60 cushion yang dikirim dari Korea Selatan disita oleh Bea Cukai.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Influencer terkenal Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Bea Cukai Indonesia yang menyita sebagian besar produk kosmetik yang ia terima. 

Melalui akun TikTok-nya @rachelvennya, Rachel menceritakan bahwa 40 dari 60 cushion yang dikirim dari Korea Selatan disita oleh Bea Cukai. 

Padahal, ia mengklaim bahwa barang-barang tersebut bukan untuk dijual, melainkan sebagai PR package untuk pembuatan konten pribadi.

"Dari 60 cushion, yang dikasih cuma 20, itu pun harus bayar pajak. Padahal itu buat bikin konten, bukan jualan," ujar Rachel dengan nada kecewa dalam unggahan video TikTok-nya.

Keluhan Rachel ini langsung menyulut perdebatan publik mengenai peran Bea Cukai serta aturan ketat yang diberlakukan terhadap barang kosmetik impor, khususnya yang datang dalam jumlah besar meskipun tujuannya untuk penggunaan pribadi dan pembuatan konten, bukan untuk tujuan komersial.

Rayen Pono Resmi Lapor Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri Terkait Dugaan Penghinaan Ras dan Etnis

Bea Cukai Menanggapi: Kami Hanya Jalankan Aturan BPOM

Menanggapi keluhan Rachel, pihak Bea Cukai memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa penahanan barang tersebut didasarkan pada ketentuan resmi yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. 

Aturan ini mengatur pembatasan masuknya produk kosmetik, obat, dan makanan ke Indonesia.

“Produk tersebut dibatasi importasinya,” ungkap Nirwala pada Rabu 23 April 2025, seperti yang dilansir Kompas.com.

Menurut Bea Cukai, produk cushion yang diterima Rachel masuk dalam kategori kosmetik, dan berdasarkan aturan tersebut, maksimal hanya boleh ada 20 buah per penerima untuk keperluan pribadi. 

Sementara itu, untuk sample registrasi, hanya diperbolehkan 2 per produk, dan untuk keperluan pameran, jumlah yang diizinkan adalah maksimal 10 buah per produk.

Perbedaan pandangan ini kini menjadi topik hangat yang terus diperbincangkan oleh masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan ketatnya peraturan terkait impor barang kosmetik, meskipun dengan tujuan non-komersial.

VIRAL Gaji ke-13 Tahun 2025 Resmi Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak

Bukan Buat Jualan, Rachel Vennya Tetap Kena Aturan

Dalam penjelasan resmi, BPOM mengategorikan cushion sebagai produk kosmetik, yang secara ketat diatur dalam Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved