Kabar Artis

Pekerjaan Ahmad Assegaf Disorot Usai Isu Perceraian dengan Tasya Farasya Viral

Ahmad Assegaf tentunya memiliki latar belakang pendidikan yang luar biasa. Dalam akun Linkedin miliknya, diketahui ia pernah mengambil gelar Bachelor

|
Instagram
ARTIS- Tasya Farasya menikah dengan Ahmad Assegaf pada 18 Februari 2018 lalu. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini telah dikaruniai seorang putri bernama Maryam Eliza Khair Assegaf. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Rumor tak sedap kini tengah menghampiri rumah tangga beauty vlogger kenamaan, Tasya Farasya

Setelah tujuh tahun membina rumah tangga bersama sang suami, Ahmad Assegaf, muncul kabar mengejutkan bahwa keduanya berada di ambang perceraian.

Isu tersebut pertama kali ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan viral di media sosial X (Twitter). 

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Tasya Farasya dikabarkan telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jir, Tasya Farasya ajuin cerai di suaminya wkwkw info A1 keluarga yang kerja di pengadilan jaksel,” tulis akun anonim yang kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Sabtu 13 September 2025.

Meski begitu, hingga kini kebenaran kabar tersebut belum bisa dipastikan. Baik Tasya Farasya maupun Ahmad Assegaf masih belum memberikan klarifikasi terkait isu retaknya rumah tangga mereka.

Di tengah kabar tak sedap ini, publik justru ramai menyoroti profil pekerjaan Ahmad Assegaf, suami Tasya Farasya. 

Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair ke 7,44 Juta KPM, Kemensos Ungkap Rincian Terbaru

Ahmad diketahui memiliki sederet jabatan penting di dunia bisnis dan korporasi. Sorotan ini membuat publik semakin penasaran, mengingat selama ini pasangan tersebut dikenal cukup harmonis.

Tak hanya itu, netizen juga kembali menggali postingan lama Tasya Farasya di Instagram terkait soal nafkah suami terhadap istri. 

Dalam unggahan tersebut, Tasya sempat menyinggung empat hal yang dianggap haram dilakukan oleh suami kepada pasangannya. 

Postingan tersebut pun kembali ramai diperbincangkan seiring dengan munculnya isu perceraian ini.

"Haram hukumnya suami melakukan ini,"

"1. Suami tidak memberikan nafkah sehari saja kepada istrinya, hukumnya haram (kecuali istri ridho),"

"2. Meminjam uang istri wajib membayar, mengambil uang istri haram hukumnya,"

"3. Kewajiban suami menafkahi, bukan diberi,"

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved