Breaking News

Kabar Artis

Saksi Ahli Nikita Mirzani Sebut Pesan Percakapan denga Reza Gladys Tak Bermakna Pemerasan

Frans menilai percakapan yang terjadi justru wajar dalam konteks bisnis. Menurutnya, apa yang berlangsung merupakan bagian dari proses negosiasi

GRID
ARTIS- Publik pun menantikan kelanjutan dari perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang kini memasuki babak baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 September 2025.

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Nikita menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu Frans Asisi (ahli linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata).

Frans Asisi, ahli linguistik dari Universitas Indonesia, sebelumnya juga pernah terlibat dalam sejumlah perkara besar, seperti obstruction of justice Ferdy Sambo, kasus Hasto Kristiyanto, hingga perkara Gayus Tambunan.

Dalam keterangannya, Frans menyoroti percakapan antara Reza Gladys dan asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki. Menurutnya, ungkapan-ungkapan yang muncul, seperti “gimana baiknya”, tidak mengandung unsur tekanan atau pemerasan, melainkan bentuk permintaan tolong.

“Ungkapan itu tidak menyuruh, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak lain untuk mencari solusi. Ada kebuntuan yang dihadapi, lalu dia minta tolong,” ujar Frans Asisi.

Profil Kirana Larasati, Runner-Up 2 Miss Universe Indonesia 2025

Ia menegaskan, meski ungkapan tersebut disampaikan berulang kali, hal itu bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan cara mencari jalan keluar.

“Tidak ada makna pemaksaan,” tegas Frans.

Lebih lanjut, Frans menilai percakapan yang terjadi justru wajar dalam konteks bisnis. Menurutnya, apa yang berlangsung merupakan bagian dari proses negosiasi atau tawar-menawar, bukan tekanan sebagaimana didakwakan.

“Dalam dunia bisnis tidak ada yang gratis, semua ada bayarannya. Dari segi bahasa, tidak ada ancaman atau pemerasan. Itu adalah komunikasi bisnis yang sangat normal. Kalau ada tekanan, orang tidak akan menyebut angka dalam negosiasi,” kata dia.

“Ancaman itu harus jelas, misalnya menyebut akan melukai atau melakukan tindakan yang membuat seseorang merasa terancam jiwanya. Itu tidak saya temukan di sini. Yang ada hanyalah diskusi bisnis, opini, dan permintaan tolong,” lanjut Frans.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Bedu Gugat Cerai Istri Setelah 15 Tahun Menikah, Begini Ternyata Kisah Cintanya di Masalalu

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved