Kabar Artis

Hakim MK Kritik Gugatan Ariel, Once, Armand soal UU Hak Cipta: Kurang Jelas dan Tak Tertata

Menurut Saldi, isi permohonan para musisi ini tidak mencerminkan pemahaman hukum yang memadai, padahal gugatan tersebut menyasar norma-norma penting

Instagram/ Kolase
UU MUSIK- Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan yang tergabung dalam asosiasi VISI, termasuk nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel. 

Hakim Saldi menegaskan bahwa tanpa adanya bukti kerugian aktual, permohonan bisa langsung ditolak di tahap awal tanpa perlu diperiksa substansinya.

“Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing, maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon,” tegasnya.

Rayen Pono Resmi Lapor Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri Terkait Dugaan Penghinaan Ras dan Etnis

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan yang tergabung dalam asosiasi VISI, termasuk nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel.

Mereka mempersoalkan lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Salah satu sorotan utama adalah sistem performing rights yang dianggap tidak memberikan perlindungan dan keadilan bagi pelaku pertunjukan dalam memperoleh royalti.

Gugatan ini secara resmi didaftarkan ke MK pada 7 Maret 2025 dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Namun, terlepas dari substansi yang dianggap penting oleh para pemohon, hakim MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal. Argumen hukum dinilai belum tajam, dan dampak kerugian yang diklaim masih belum terurai secara jelas.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved