Berita Viral
VIRAL Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Resmi Dihapus dan Diganti KRIS Per 1 Juli 2025
Resmi berlaku layanan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 dihapus kemudian diganti dengan layanan baru KRIS per 1 Juli 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku layanan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 dihapus kemudian diganti dengan layanan baru KRIS per 1 Juli 2025.
Lini masa media sosial TikTok diramaikan dengan narasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025.
Informasi itu dimuat dalam akun TkTok @jogj***** pada Minggu (20/4/2025).
Pengunggah mengatakan, kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Mulai Juli 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," tulis dalam narasinya.
• VIRAL Uang Indonesia 3.1 jadi Alat Pembayaran yang Sah Lengkap Penjelasan Peruri
"Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat, tanpa perbedaan layanan berdasarkan kelas. Dengan KRIS, setiap peserta BPJS akan mendapat layanan kesehatan yang setara, sementara besaran iuran akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing," tambahnya.
Hingga Selasa (22/4/2025) sore, unggahan ini sudah mendapatkan 2.047 komentar dari warganet dan dibagikan lebih dari 2.600 kali.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan3 akan mulai dihapuskan Juli 2025 dan diganti dengan KRIS?
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih berlaku kelas 1, 2, dan 3.
Meski demikian, ia tidak bisa memastikan apakah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan oleh KRIS pada Juli 2025.
"Pertama, perlu kami luruskan bahwa leading sector penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
"Oleh karena itu, pertanyaan ini akan lebih tepat apabila dikonfirmasi langsung kepada pemerintah selaku regulator," tambahnya.
Kemudian, terkait penerapan KRIS ke depan, pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ini termasuk menjalankan regulasi terkait KRIS, jika detail mekanismenya sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri.
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.