Berita Viral

VIRAL Uang Indonesia 3.1 jadi Alat Pembayaran yang Sah Lengkap Penjelasan Peruri

Viral beredar uang Indonesia 3.1 jadi alat pemabayaran yang sah hingga penjelasan resmi pihak Peruri soal hal tersebut.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Instagram
UANG 3.1 - Tangkapan layar video uang 3.1 terbitan Peruri. Viral beredar uang Indonesia 3.1 jadi alat pemabayaran yang sah hingga penjelasan resmi pihak Peruri soal hal tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral beredar uang Indonesia 3.1 jadi alat pemabayaran yang sah hingga penjelasan resmi pihak Peruri soal hal tersebut.

Sebuah video yang menampilkan uang kertas Indonesia 3.1, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @indonesia********* pada Senin (21/4/2025).

Dalam video di unggahan itu, terlihat tulisan “PERURI DeLaRue SICPA” di salah satu sisinya.

Tampak uang kertas 3.1 tersebut memiliki kombinasi warna ungu dan abu-abu, serta motif emas di bagian tertentu.

BEREDAR Viral Dugaan Kebocoran Soal UTBK 2025, Ketua SNPMB Ungkap Fakta Sebenarnya

Uang tersebut juga memperlihatkan gambar arca Garuda di salah satu sisinya dan elang Jawa di sisi lainnya.

“Ada uang indo secakep ini,” tulis keterangan di video.

Sedangkan keterangan di caption unggahan, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan test note Peruri 3.1 polimer.

Lantas, apa itu uang kertas 3.1?

Penjelasan Peruri soal uang 3.1

Head of Corporate Secretary Perum Peruri, Adi Sunardi mengungkapkan, uang 3.1 merupakan House Note 3.1.

Adi juga menyatakan bahwa House Note 3.1 hanyalah produk contoh atau spesimen, bukan uang asli alias bukan uang pembayaran yang sah.

House note seperti itu diterbitkan oleh perusahaan pencetak uang atau security printing, salah satunya Peruri.

“Digunakan untuk kebutuhan riset dan marketing dalam mengenalkan atau menunjukkan kemampuan cetak dan fitur pengaman,” ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Kemudian Adi menyampaikan bahwa House Note 3.1 dan house note Peruri lainnya tidak diperjualbelikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved