Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel 3 Lokasi Usaha Ikan Arwana Tanpa Izin di Kalbar

Kemudian, PSDKP dan BPSPL ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, dan dari pemeriksaan dilokasi, tim mendapati fakta pengusaha tersebut tidak memiliki

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
KONFRENSI PERS - Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, saat konfrensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat 25 April 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menyegel sejumlah lokasi usaha jual beli ikan arwana super red (Scleropages formosus) tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat.

Tindakan penyegelan ini dilakukan karena pelaku usaha tidak mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI), yang merupakan syarat wajib dalam pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, saat konfrensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, jumat 25 april 2025 menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada rentang pertengahan April 2025.

"Kami awalnya mendapat surat pemberitahuan dari BPSPL Pontianak pada 11 april 2025. dalam surat tersebut terdapat informasi bahwa ada kegiatan pemanfaatan ikan dilindungi secara ilegal, kemudian kami turunkan tim intelegen untuk melakukan penyelidikan,'' ungkapnya.

Kemudian, PSDKP dan BPSPL ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, dan dari pemeriksaan dilokasi, tim mendapati fakta pengusaha tersebut tidak memiliki izin terkait jual beli ikan Arwana tersebut.

Tak Miliki Izin, PSDKP dan BPSPL Pontianak Segel Penangkaran Arwana di Kubu Raya

Lalu, tim melakukan penyegelan lokasi usaha, selain menyegel lokasi total petugas mengamankan 551 ekor ikan arwana super red.

Dari tiga lokasi tersebut, petugas menemukan 399 ekor ikan arwana di kompleks PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, atas nama pemilik berinisial AH.

Kemudian, sebanyak 152 ekor ditemukan di gudang milik AG dan rumah tinggalnya di Pontianak.

Bayu menambahkan, seluruh ikan dan barang bukti telah diamankan, dan pemilik usaha akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa ikan arwana super red termasuk dalam daftar ikan dilindungi dan masuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga pemanfaatannya harus melalui mekanisme ketat.

“Pelaku usaha harus memiliki izin SIPJI baik untuk pengembangbiakan maupun perdagangan. Pemerintah telah menetapkan arwana sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021,” tegas Bayu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha meliputi Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 dan Nomor 31 Tahun 2021 mengenai sanksi administratif.

Bayu pun menyampaikan pesan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menyesalkan masih adanya praktik usaha ilegal terhadap spesies yang dilindungi.

Menteri meminta seluruh pelaku usaha agar lebih mengedepankan legalitas dan keberlanjutan dalam kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati laut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved