Tak Miliki Izin, PSDKP dan BPSPL Pontianak Segel Penangkaran Arwana di Kubu Raya
“Nah, saat kemarin kami bersama PSDKP ke lokasi, mereka tidak memiliki izin tersebut. Padahal itu merupakan salah satu izin usaha. Jika merujuk pada U
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebuah penangkaran ikan Arwana di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, disegel karena tidak memiliki izin usaha.
Penyegelan dilakukan oleh tim dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dengan pendampingan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak.
Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Alkadrie, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan beberapa waktu lalu oleh tim PSDKP, dan pihaknya turut mendampingi proses tersebut.
Dalam proses penyegelan, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bahwa lokasi penangkaran tidak memiliki izin Pemanfaatan Jenis Ikan untuk Perdagangan Dalam Negeri maupun Luar Negeri.
“Nah, saat kemarin kami bersama PSDKP ke lokasi, mereka tidak memiliki izin tersebut. Padahal itu merupakan salah satu izin usaha. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tidak memiliki izin usaha merupakan tindak pidana,” ujarnya, Rabu 23 April 2025.
• Siswa Pontianak Ikuti UTBK di Untan, Cerita Alifia dan Ade Usai Jalani Ujian
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, pihak yang menjalankan usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp1,5 miliar dan/atau hukuman penjara hingga delapan tahun.
Di lokasi ditemukan ikan Arwana serta fasilitas untuk pengembangbiakan, penangkaran, dan penampungan.
Syarif menjelaskan bahwa tanpa izin, maka ikan-ikan yang ada di lokasi tersebut dipastikan ilegal.
Untuk ikan yang dilindungi seperti Arwana, ada mekanisme ketat yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah kejelasan asal-usul ikan, yang dibuktikan dengan berita acara panen, pencatatan indukan, dan kelahiran anakan—semuanya harus disertai dengan sertifikat resmi.
“Ikan-ikan tersebut terus kami monitor ukurannya. Untuk ekspor, hanya ikan yang tercatat asal-usulnya yang bisa diekspor, karena ada chip dan sertifikatnya,” jelasnya.
Untuk aktivitas pembesaran dan perdagangan dalam negeri, pelaku usaha setidaknya harus memiliki izin perdagangan dalam negeri.
Sementara untuk ekspor, wajib memiliki tiga izin: izin pengembangbiakan, izin perdagangan dalam negeri, dan izin perdagangan luar negeri.
Terkait tujuan pengiriman ikan dari penangkaran ilegal tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti.
Namun yang jelas, ikan-ikan dari lokasi tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki izin.
MENANG MUTLAK Akhmad Munir Nahkodai PWI Pusat dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia di Jabar |
![]() |
---|
FKUB Kalbar Serukan Aksi Damai: Jaga Persatuan, Tolak Provokasi, Dukung Aspirasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Bupati Romi Wijaya Sambangi Asrama Kayong Utara di Pontianak |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Ungkap Ada Penyusup Bawa Molotov di Aksi Mahasiswa Mapolda Kalbar |
![]() |
---|
Bulog Kalbar Pastikan Stok Beras Aman hingga Enam Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.