Kasus Pembuangan Bayi di Sambas, Teduga Pelaku Terancam Kurungan 7 Tahun
Adegan ini berjumlah 33 adegan yang dilaksanakan dari awal sebelum melahirkan kemudian akan melahirkan dan melahirkan di rumahnya,
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ IMAN MAKSUM
BERI KETERANGAN - KBO Satreskrim Polres Sambas Iptu Rio Castella ketika memberikan keterangan resmi terkait rekontruksi kasus pembuangan bayi di sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kamis 24 April 2025. Iptu Rio Castella bilang pelaku terancam mendapat hukuman 7 tahun penjara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satreskrim Polres Sambas menggelar 33 adegan rekontruksi yang dilakukan pelaku ICL yang merupakan ibu bayi. Rekontruksi di gelar di ruang unit PPA Satreskrim Mapolres Sambas, Kamis 24 April 2025.
"Satreskrim Polres Sambas telah melaksanakan rekonstruksi perkara kasus pembunuhan terhadap seorang bayi oleh ibunya saat dilahirkan dalam hal ini pelaku atas nama inisial ICL," ungkap KBO Satreskrim Polres Sambas, Iptu Rio Castella.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku pembuang bayi ICL (17) bayi ke Sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambasterancam mendapat hukuman tujuh tahun kurungan penjara
Iptu Rio Castella menambahkan, kasus ini bermula saat ICL tidak mengetahui dirinya sedang hamil.
Satu hari sebelum Rabu 5 Februari 2025 ia mengeluhkan sakit di bagian perut, lalu keesokannya melahirkan bayi.
"Kejadian ini berawal dari ketidaktahuan ICL bahwa ia sedang hamil, pada hari Rabu 5 Februari 2025 beliau melahirkan di rumahnya tepatnya di toilet," katanya.
Dia mengungkapkan, pelaku ICL masih berumur 17 tahun 5 bulan. Dia menjelaskan, pelaku memperagakan sebanyak 33 adegan rekontruksi.
"Adegan ini berjumlah 33 adegan yang dilaksanakan dari awal sebelum melahirkan kemudian akan melahirkan dan melahirkan di rumahnya, yang adegan selanjutnya adalah membuang jasad bayi tersebut ke sungai kemudian di temukan oleh saksi atau warga sekitar," katanya.
Dia mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur dijerat pasal 341 KUHP dugaan tindak pidana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama setelah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak. "Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Iptu Rio Castella.
Dia menyebutkan, sejumlah pihak-pihak terkait juga dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
"Untuk pihak-pihak yang kami hadirkan adalah dari Kejaksaan Negeri Sambas Dinas PPA Sambas, Bapas Sambas, pengacara pelaku, para saksi, Pengadilan Negeri Sambas," ujarnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
Wabup Apresiasi Kreatifitas Warga Binaan Rutan Sanggau, Hasilkan Berbagai Karya Kerajinan Tangan |
![]() |
---|
Disdikbud Kalbar Mulai Proses Digitalisasi Koleksi Museum |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Ikut Jalan Kaki Parade Baju Adat Kreasi dan Karnaval Gemilang Budaya 2025 |
![]() |
---|
Puluhan Remaja di Sambas Terjaring Balap Liar, 35 Sepeda Motor Ditilang Polisi |
![]() |
---|
OPERASI Balap Liar Sambas! Polisi Tangkap Puluhan Remaja dan Sita 35 Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.