Kasus Pembuangan Bayi di Sambas, Teduga Pelaku Terancam Kurungan 7 Tahun
Adegan ini berjumlah 33 adegan yang dilaksanakan dari awal sebelum melahirkan kemudian akan melahirkan dan melahirkan di rumahnya,
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ IMAN MAKSUM
BERI KETERANGAN - KBO Satreskrim Polres Sambas Iptu Rio Castella ketika memberikan keterangan resmi terkait rekontruksi kasus pembuangan bayi di sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kamis 24 April 2025. Iptu Rio Castella bilang pelaku terancam mendapat hukuman 7 tahun penjara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satreskrim Polres Sambas menggelar 33 adegan rekontruksi yang dilakukan pelaku ICL yang merupakan ibu bayi. Rekontruksi di gelar di ruang unit PPA Satreskrim Mapolres Sambas, Kamis 24 April 2025.
"Satreskrim Polres Sambas telah melaksanakan rekonstruksi perkara kasus pembunuhan terhadap seorang bayi oleh ibunya saat dilahirkan dalam hal ini pelaku atas nama inisial ICL," ungkap KBO Satreskrim Polres Sambas, Iptu Rio Castella.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku pembuang bayi ICL (17) bayi ke Sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambasterancam mendapat hukuman tujuh tahun kurungan penjara
Iptu Rio Castella menambahkan, kasus ini bermula saat ICL tidak mengetahui dirinya sedang hamil.
Satu hari sebelum Rabu 5 Februari 2025 ia mengeluhkan sakit di bagian perut, lalu keesokannya melahirkan bayi.
"Kejadian ini berawal dari ketidaktahuan ICL bahwa ia sedang hamil, pada hari Rabu 5 Februari 2025 beliau melahirkan di rumahnya tepatnya di toilet," katanya.
Dia mengungkapkan, pelaku ICL masih berumur 17 tahun 5 bulan. Dia menjelaskan, pelaku memperagakan sebanyak 33 adegan rekontruksi.
"Adegan ini berjumlah 33 adegan yang dilaksanakan dari awal sebelum melahirkan kemudian akan melahirkan dan melahirkan di rumahnya, yang adegan selanjutnya adalah membuang jasad bayi tersebut ke sungai kemudian di temukan oleh saksi atau warga sekitar," katanya.
Dia mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur dijerat pasal 341 KUHP dugaan tindak pidana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama setelah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak. "Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Iptu Rio Castella.
Dia menyebutkan, sejumlah pihak-pihak terkait juga dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
"Untuk pihak-pihak yang kami hadirkan adalah dari Kejaksaan Negeri Sambas Dinas PPA Sambas, Bapas Sambas, pengacara pelaku, para saksi, Pengadilan Negeri Sambas," ujarnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
70 Kasus DBD Terjadi di Kubu Raya Hingga Pekan ke-36, Tak Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
RSUD dr Soedarso Jadi RS Pertama di Kalbar, Miliki Izin Operasional Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Pantun Melayu Kapuas Hulu Resmi Dibukukan dan Telah Dilaunching |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional, SPI Kalbar Sampaikan Tuntutan Skala Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
Karantina PLBN Badau Sosialisasi Pencegahan Rabies Wilayah Perbatasan ke Tingkat SMAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.