Berita Viral

Teliti Sebelum Beli Kendaraan Bekas, Begini Cara Cek Tilang ETLE Lewat Ponsel

Saat membeli mobil bekas, bukan hanya soal kondisi mesin dan kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kendaraan terbebas dari denda tilang elektron

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
ETLE - Ilustrasi kamera pengawas sebagai alat tilang elektronik. Saat membeli mobil bekas, bukan hanya soal kondisi mesin dan kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kendaraan terbebas dari denda tilang elektronik (ETLE). 

Pastikan untuk membayar denda e-tilang tepat waktu untuk menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.

Cara bayar denda ETLE atau e-Tilang

Untuk melakukan pembayaran, Anda membutuhkan kode billing yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian.

Dilansir dari laman resmi E-Tilang Kejaksaan, berikut cara untuk mendapatkan kode billing pembayaran e-Tilang:

- Kunjungi website tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia, klik “Cari”
- Akan muncul rincian denda yang harus Anda bayarkan
- Tentukan tanggal dan cara pengambilan barang bukti. Anda bisa datang langsung atau gunakan layanan delivery
- Klik “bayar”.
- Akan muncul kode pembayaran e-Tilang.
- Catat kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui rekening pembayaran atau virtual account.

RESMI Dipermudah Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Agar STNK Kendaraan Tidak Diblokir

Demikian informasi mengenai cara cek ETLE Jakarta dan cara pembayaran dendanya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved