Berita Viral
Teliti Sebelum Beli Kendaraan Bekas, Begini Cara Cek Tilang ETLE Lewat Ponsel
Saat membeli mobil bekas, bukan hanya soal kondisi mesin dan kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kendaraan terbebas dari denda tilang elektron
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Teliti sebelum membeli kendaraan adalah langkah tepat agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
Saat membeli mobil bekas, bukan hanya soal kondisi mesin dan kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kendaraan terbebas dari denda tilang elektronik (ETLE).
Jika tidak teliti, maka pembeli bisa menanggung denda yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya.
Seperti yang diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Ia menjelaskan bahwa sebelum membeli kendaraan bekas, calon pembeli sebaiknya mengecek riwayat kendaraan.
• AWAS ADA RAZIA! Cek Daftar Terbaru Titik Lokasi Kamera Tilang ETLE, Wajib Waspada saat Melintas
Baik itu sepeda motor maupun mobil, termasuk denda ETLE yang mungkin masih tertunggak.
“Kalau bisa sebelum membeli motor atau mobil, cek ke samsat apakah mobil atau motor ini kena tilang ETLE atau tidak.
Biar kita tahu, sebagai pembeli, jangan sampai penjual tahu atau tidak tahu bahwa mobil atau motornya terkena ETLE tetapi tidak bilang, akhirnya nanti rugi,” ucap Ojo, dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Ojo melanjutkan, tak hanya mengecek tilang elektronik, calon pemilik juga bisa melakukan cek fisik kendaraan serta mencocokkan dokumen ke Samsat agar tidak rugi di kemudian hari.
“Antara nomor rangka mesin yang ada di dokumen dengan nomor rangka mesin yang ada di fisik kendaraan itu cocok.
Sekaligus untuk mengecek kendaraan ini terdaftar tidak, kena tilang ETLE tidak. Setelah nanti kita tahu semua permasalahan, tinggal komunikasi saja dengan penjualnya,” kata Ojo.
Membeli mobil atau motor bekas memang bisa menjadi pilihan karena biaya yang dikeluarkan lebih ekonomis, tetapi pembeli harus cermat dalam memeriksa legalitas dan riwayat kendaraan agar terhindar dari biaya tambahan yang tidak diinginkan.
Cara cek ETLE
- Akses website resmi ETLE PMJ di etle-pmj.id.
- Pilih menu "Cek Data".
- Ini nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Pastikan data yang diisi sudah benar, klik “Cek Data”.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”. Namun jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup: Waktu dan lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan jenis kendaraan.
Bila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan diminta untuk membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Pastikan untuk membayar denda e-tilang tepat waktu untuk menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.
Cara bayar denda ETLE atau e-Tilang
Untuk melakukan pembayaran, Anda membutuhkan kode billing yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian.
Dilansir dari laman resmi E-Tilang Kejaksaan, berikut cara untuk mendapatkan kode billing pembayaran e-Tilang:
- Kunjungi website tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia, klik “Cari”
- Akan muncul rincian denda yang harus Anda bayarkan
- Tentukan tanggal dan cara pengambilan barang bukti. Anda bisa datang langsung atau gunakan layanan delivery
- Klik “bayar”.
- Akan muncul kode pembayaran e-Tilang.
- Catat kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui rekening pembayaran atau virtual account.
• RESMI Dipermudah Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Agar STNK Kendaraan Tidak Diblokir
Demikian informasi mengenai cara cek ETLE Jakarta dan cara pembayaran dendanya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Dari Sengketa Jadi Petaka: Kisah Tragis Satu Keluarga di Perbatasan Kalimantan |
|
|---|
| Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa UI |
|
|---|
| Kisah Terakhir Frater Christopher, Pamit Kagumi Danau Toba Sebelum Hilang Tenggelam |
|
|---|
| Waspada! Wabah Pes Kembali Lagi di Indonesia, Kenali Gejala dan Faktor Risiko |
|
|---|
| Ironi di Kampus Hukum: 16 Mahasiswa FH UI Terjerat Kasus Pelecehan Verbal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Teliti-Sebelum-Beli-Kendaraan-Bekas-Begini-Cara-Cek-Tilang-ETLE-Lewat-Ponsel.jpg)