Berita Viral

RESMI Dipermudah Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Agar STNK Kendaraan Tidak Diblokir

Resmi dipermudah syarat dan cara bayat tilang elektronik ETLE secara online agar STNK Kendaraan tidak diblokir.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TribunBogor
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. Resmi dipermudah syarat dan cara bayar tilang elektronik ETLE secara online agar STNK kendaraan tidak diblokir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara bayar tilang elektronik ETLE secara online agar STNK Kendaraan tidak diblokir.

Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik atau e-tilang, wajib konfirmasi dan membayar dendanya.

Melansir indonesiabaik.id, mekanisme tilang elektronik dimulai dari kamera CCTV menangkap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Lantas, tangkapan layar diverifikasi oleh anggota polisi yang ada di back office.

Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.

Penyebab Ambulans dan Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE hingga Viral Media Sosial

Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang.

Pengendara memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Untuk pembayaran denda batas waktu pembayaran 15 hari.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Cara Konfirmasi Tilang Elektronik

1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/

2. Setelah itu, klik menu "Konfirmasi"

3. Isi data nomor referensi dan nomor Polisi/NRKB

4. Klik "lanjut"

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved