Berita Viral
RESMI Dipermudah Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Agar STNK Kendaraan Tidak Diblokir
Resmi dipermudah syarat dan cara bayat tilang elektronik ETLE secara online agar STNK Kendaraan tidak diblokir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara bayar tilang elektronik ETLE secara online agar STNK Kendaraan tidak diblokir.
Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik atau e-tilang, wajib konfirmasi dan membayar dendanya.
Melansir indonesiabaik.id, mekanisme tilang elektronik dimulai dari kamera CCTV menangkap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Lantas, tangkapan layar diverifikasi oleh anggota polisi yang ada di back office.
Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
• Penyebab Ambulans dan Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE hingga Viral Media Sosial
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang.
Pengendara memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Untuk pembayaran denda batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Cara Konfirmasi Tilang Elektronik
1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/
2. Setelah itu, klik menu "Konfirmasi"
3. Isi data nomor referensi dan nomor Polisi/NRKB
4. Klik "lanjut"
| Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa UI |
|
|---|
| Kisah Terakhir Frater Christopher, Pamit Kagumi Danau Toba Sebelum Hilang Tenggelam |
|
|---|
| Waspada! Wabah Pes Kembali Lagi di Indonesia, Kenali Gejala dan Faktor Risiko |
|
|---|
| Ironi di Kampus Hukum: 16 Mahasiswa FH UI Terjerat Kasus Pelecehan Verbal |
|
|---|
| Viral Bayi 1,5 Tahun Alami Hipotermia Saat Mendaki di Gunung Ungaran, Dievakuasi Tim SAR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Dipermudah-Cara-Bayar-Tilang-Elektronik-ETLE-Agar-STNK-Kendaraan-Tidak-Diblokir.jpg)