Berita Viral
RESMI Dipermudah Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Agar STNK Kendaraan Tidak Diblokir
Resmi dipermudah syarat dan cara bayat tilang elektronik ETLE secara online agar STNK Kendaraan tidak diblokir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara bayar tilang elektronik ETLE secara online agar STNK Kendaraan tidak diblokir.
Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik atau e-tilang, wajib konfirmasi dan membayar dendanya.
Melansir indonesiabaik.id, mekanisme tilang elektronik dimulai dari kamera CCTV menangkap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Lantas, tangkapan layar diverifikasi oleh anggota polisi yang ada di back office.
Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
• Penyebab Ambulans dan Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE hingga Viral Media Sosial
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang.
Pengendara memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Untuk pembayaran denda batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Cara Konfirmasi Tilang Elektronik
1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/
2. Setelah itu, klik menu "Konfirmasi"
3. Isi data nomor referensi dan nomor Polisi/NRKB
4. Klik "lanjut"
| Viral Pengantin Syok, Diduga Ditipu WO Meski Sudah Bayar Rp 85 Juta hingga Nyaris Gagal Resepsi |
|
|---|
| Heboh Hanta Virus! Kenali Potensi dan Gejalanya, Penularan Antarmanusia Jarang Terjadi |
|
|---|
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Dipermudah-Cara-Bayar-Tilang-Elektronik-ETLE-Agar-STNK-Kendaraan-Tidak-Diblokir.jpg)