Berita Viral

Penyebab Ambulans dan Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE hingga Viral Media Sosial

Terungkap penyebab ambulans dan mobil angkutan umum Bus TransJakarta ditilang ETLE hingga menjadi Berita Viral Media Sosial.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
AMBULANS - Ilustrasi mobil ambulans. Terungkap penyebab ambulans dan mobil angkutan umum Bus TransJakarta ditilang ETLE hingga menjadi Berita Viral Media Sosial. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab ambulans dan mobil angkutan umum Bus TransJakarta ditilang ETLE hingga menjadi Berita Viral Media Sosial.

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar mengenai bus TransJakarta dan ambulans yang terkena tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang.

Banyak yang mempertanyakan mengapa kendaraan yang seharusnya memiliki hak khusus di jalan raya tersebut, justru terjaring sistem tilang elektronik yang berbasis kamera.

Salah satu kasus terjadi pada Senin (3/3/2025), ketika sebuah bus TransJakarta disebut melanggar aturan dengan memasuki jalur Transjakarta pada pukul 08.43 WIB.

Transjakarta tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) jo.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah

Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yang mengatur tentang pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan penggunaan jalur yang tidak sesuai.

Kasus serupa juga menimpa Christian (20), seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, yang terkena tilang ETLE atau e-tilang karena menerobos lampu merah saat tengah membawa pasien.

Selain surat tilang, ia mendapati bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir dalam sistem.

Menurut dia, bukan hanya dirinya, melainkan juga sejumlah ambulans dan bahkan mobil pemadam kebakaran lainnya mengalami hal yang sama.

Alasan Teknis Penilangan TransJakarta dan Ambulans oleh ETLE

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memberikan penjelasan bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis dan berbasis pada deteksi nomor polisi kendaraan, bukan pada jenis atau fungsi kendaraan tersebut.

Sistem ini mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan.

Sehingga, sistem ETLE tidak akan melihat apakah kendaraan itu bus TransJakarta, ambulans, atau kendaraan khusus lainnya.

Oleh karena itu, apabila nomor polisi dari kendaraan khusus tersebut belum terdaftar secara resmi dalam sistem ETLE sebagai kendaraan yang dikecualikan, sistem akan tetap mencatatnya sebagai pelanggaran lalu lintas, bahkan jika kendaraan itu berada di jalur yang semestinya, seperti busway.

Sistem ETLE akan fokus pada menilai pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan ponsel oleh pengemudi, penumpang depan tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar lampu merah atau marka jalan, dan pelanggaran lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved