Berita Viral
Penyebab Ambulans dan Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE hingga Viral Media Sosial
Terungkap penyebab ambulans dan mobil angkutan umum Bus TransJakarta ditilang ETLE hingga menjadi Berita Viral Media Sosial.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab ambulans dan mobil angkutan umum Bus TransJakarta ditilang ETLE hingga menjadi Berita Viral Media Sosial.
Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar mengenai bus TransJakarta dan ambulans yang terkena tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang.
Banyak yang mempertanyakan mengapa kendaraan yang seharusnya memiliki hak khusus di jalan raya tersebut, justru terjaring sistem tilang elektronik yang berbasis kamera.
Salah satu kasus terjadi pada Senin (3/3/2025), ketika sebuah bus TransJakarta disebut melanggar aturan dengan memasuki jalur Transjakarta pada pukul 08.43 WIB.
Transjakarta tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) jo.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah
Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yang mengatur tentang pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan penggunaan jalur yang tidak sesuai.
Kasus serupa juga menimpa Christian (20), seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, yang terkena tilang ETLE atau e-tilang karena menerobos lampu merah saat tengah membawa pasien.
Selain surat tilang, ia mendapati bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir dalam sistem.
Menurut dia, bukan hanya dirinya, melainkan juga sejumlah ambulans dan bahkan mobil pemadam kebakaran lainnya mengalami hal yang sama.
Alasan Teknis Penilangan TransJakarta dan Ambulans oleh ETLE
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memberikan penjelasan bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis dan berbasis pada deteksi nomor polisi kendaraan, bukan pada jenis atau fungsi kendaraan tersebut.
Sistem ini mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan.
Sehingga, sistem ETLE tidak akan melihat apakah kendaraan itu bus TransJakarta, ambulans, atau kendaraan khusus lainnya.
Oleh karena itu, apabila nomor polisi dari kendaraan khusus tersebut belum terdaftar secara resmi dalam sistem ETLE sebagai kendaraan yang dikecualikan, sistem akan tetap mencatatnya sebagai pelanggaran lalu lintas, bahkan jika kendaraan itu berada di jalur yang semestinya, seperti busway.
Sistem ETLE akan fokus pada menilai pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan ponsel oleh pengemudi, penumpang depan tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar lampu merah atau marka jalan, dan pelanggaran lainnya.
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
DAFTAR Menteri Prabowo Subianto dari yang Termuda hingga Tertua Nama Djamari Chaniago Paling Senior |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.