Berita Viral

RESMI Dipermudah Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Agar STNK Kendaraan Tidak Diblokir

Resmi dipermudah syarat dan cara bayat tilang elektronik ETLE secara online agar STNK Kendaraan tidak diblokir.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TribunBogor
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. Resmi dipermudah syarat dan cara bayar tilang elektronik ETLE secara online agar STNK kendaraan tidak diblokir. 

Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). 

Cara Bayar Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah

Itulah syarat dan cara bayar tilang elektronik terbaru.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved