Breaking News

IJMI dan Teraju Soroti Minimnya Perlindungan Pekerja Sawit di Kalbar

Bung Tomo menyampaikan perlindungan bagi pekera sawit harusnya bukan sekadar wacana, namun harus menjadi aksi nyata yang diusung semua pihak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PEKERJA SAWIT - Pekerja saat melakukan proses pengangkutan sawit di perusahaan sawit. File Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI) . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) dan Lembaga Teraju Indonesia menyoroti kondisi para pekerja di sektor perkebunan sawit yang masih menghadapi berbagai bentuk kerentanan.

Hak-hak dasar seperti upah layak, jam kerja yang wajar, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, hingga ruang aman untuk menyuarakan aspirasi belum sepenuhnya terpenuhi, terutama bagi mereka yang berstatus buruh harian lepas (BHL).

Direktur Eksekutif Yayasan IJMI, Try Harysantoso menyampaikan Indonesia merupakan satu diantara produsen sawit terbesar di dunia, dengan produksi mencapai 46,5 juta metrik ton pada tahun 2024, yang setara dengan sekitar 58 persen dari total produksi global.

Pada 2023 lalu, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 telah mencapai Rp88 triliun yang terdiri atas penerimaan dari sektor perpajakan sebesar Rp50,2 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp32,4 triliun, serta bea keluar sebesar Rp6,1 triliun.

Kalimantan Barat, sebagai salah satu lokomotif sawit nasional, Kalbar merupakan salah satu wilayah dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian, dengan luas perkebunan kelapa sawit mendekati 1,5 juta hektar lahan sawit , yang menyerap jutaan tenaga kerja, namun kesejahteraan pekerja masih sangat minim.

“Pekerja sawit berhak atas lingkungan kerja yang aman dan adil. Hak-hak dasar mereka harus dipenuhi, seperti upah layak, jam kerja wajar, perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta kebebasan untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Try Harysantoso.

Yayasan IJMI menargetkan untuk melindungi lebih dari 15 juta orang yang hidup dalam kerentanan hingga 2030. Upaya yang dilakukan termasuk memperkuat edukasi, membangun mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman, serta mendorong praktik rekrutmen tenaga kerja yang transparan dan adil.

“Kalau pekerja merasa aman, dilindungi, dan dihargai, maka produktivitas mereka juga akan meningkat. Ini bukan hanya untuk kebaikan pekerja, tapi juga demi kemajuan perusahaan dan industri secara keseluruhan,” ujar Try.

Baca juga: Lurah Sungai Jawi Luar Nilai Kantor Baru Tingkatkan Semangat dan Kinerja Pelayanan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo yang dikenal sebagai Bung Tomo menegaskan bahwa masalah terbesar masih terjadi pada buruh harian lepas (BHL).

Status ini membuat para pekerja tidak mendapat hak-hak dasar seperti BPJS, THR, pesangon, maupun jaminan atas pemutusan kerja secara adil. Posisi mereka sangat rentan secara hukum dan sosial.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan memadai. Bahkan dalam hal paling mendasar seperti APD, mereka sering kali harus membelinya sendiri. Pemeriksaan kesehatan bagi pekerja yang terpapar bahan kimia seperti pestisida juga sangat minim,” jelas Bung Tomo.

Ia menambahkan, pekerja perempuan mengalami kerentanan ganda—bukan hanya dari sisi keselamatan kerja, tetapi juga hak reproduksi dan perlindungan dari kekerasan.

Cuti haid atau melahirkan nyaris mustahil dituntut oleh pekerja perempuan berstatus BHL. Bahkan ada yang mengalami pelecehan seksual, dan ketika mencoba melapor, justru diancam mutasi atau pemecatan.

Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan bahwa terdapat sekitar 438 perkebunan sawit di 12 kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Dari jumlah tersebut, pihaknya menemukan masih Banyak perusahaan yang belum mematuhi norma kerja, seperti jam kerja yang berlebihan, status hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, hingga rendahnya penerapan budaya K3.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved