Polres Kubu Raya Tangkap Residivis Narkotika Edarkan Sabu di Padang Tikar
Diketahui, Pemuda berinisial HS (29) yang merupakan residivis dalam kasus narkotika, dan SI yang diduga kuat sebagai pemilik narkotika jenis sabu
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua pemuda yang di ketahui residivis kasus narkotika di desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar.
Dua pemuda yang terduga pengedar narkotika jenis sabu merupakan jaringan perairan wilayah kabupaten Kubu Raya.
Diketahui, Pemuda berinisial HS (29) yang merupakan residivis dalam kasus narkotika, dan SI yang diduga kuat sebagai pemilik narkotika jenis sabu
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi SH menuturkan anggota Lidik Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada hari Rabu 16 April 2025 pukul 15.30 WIB, berhasil mengamankan pelaku HS bersama barang bukti narkotika berupa tiga paket sabu seberat 0,67 gram serta uang tunai sebesar Rp550 ribu dan dua unit handphone.
" Penangkapan berawal dari tertangkapnya HS di depan sebuah ruko di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu di saku celana HS." ujar Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi SH pada Senin 21 April 2025
Lanjutnya, saat di introgasi singkat kepada anggota Lidik, pelaku HS mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual secara eceran untuk mendapat keuntungan dan saat dilakukan pengembangan dari keterangan HS dan diperoleh bahwa pemilik barang bukti diketahui berinisal SI alias Banpol.
"Berbekal keterangan dari HS, tim Lidik langsung mendatangi rumah SI alias Banpol, dia tak bisa mengelak dan tak melakukan perlawanan saat di amankan," kata Sagi
Dan saat pelaku SI alias Banpol di amankan dan Penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa narkoba jenis sabu yang diamankan dari HS berasal dari SI, dimana SI memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial WI.
" WI ini adalah pemilik sabu yang pada saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas melarikan diri dengan cara terjun ke sungai besar Kecamatan Batu Ampar pada Sabtu lalu, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadapnya,"kata Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya.
Baca juga: Polres Kubu Raya Bongkar Jaringan Sabu Jalur Perairan, Residivis dan Pemasok Diamankan Polisi
Lebih lanjut, AKP Sagi menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus menelusuri aktor utama dibalik jaringan peredaran narkoba di wilayah perairan kabupaten Kubu Raya.
" Sesuai arahan dan komitmen dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika hingga kejaringan, tak hanya itu upaya lain dalam tindakan represif, Polres Kubu Raya juga menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan organisasi kepemudaan dalam rangka memperluas edukasi tentang bahaya narkoba. Langkah ini, penting dilakukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,"katanya
Dan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi juga menuturkan terkait pelaku HS dan SI, keduanya saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
3 Rekomendasi Taksi dan Travel ke Sanggau Kalbar Lengkap Nomor Kontaknya |
![]() |
---|
PROFIL dan Sebaran Desa Kecamatan Selakau Timur Wilayah Administratif Kabupaten Sambas |
![]() |
---|
Pameran Fotografi KJC 2025 Hadirkan Pesona Satwa Kalimantan di Bantaran Sungai Kapuas |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Mempawah Selidiki Kematian Warga Tertimpa Pohon Palem di Proyek Jembatan |
![]() |
---|
Wapres Gibran Disambut Hangat di Mempawah, Bupati Erlina Harapkan Percepatan Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.