Berita Viral

Anak Sekolah Ditampar Guru 9 Kali di Tiongkok, Di Mana Batasan Antara Disiplin dan Kekerasan?

Guru bermarga Wu menganggap tindakan siswa tersebut tidak sopan dan bereaksi dengan cara kekerasan di depan murid lainnya. 

Youtube Kompas TV
GURU PELAKU KEKERASAN - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Kompas TV, Sabtu 19 April 2025, memperlihatkan kekerasan guru pada siswa. Seorang siswa sekolah dasar di Provinsi Shandong, Tiongkok, mengalami kekerasan fisik setelah ditampar sembilan kali oleh gurunya hanya karena memanggil nama sang guru dengan suara keras. 

Apa Tindakan dari Dinas Pendidikan Setempat?

Pihak berwenang dari otoritas pendidikan lokal menyatakan bahwa mereka sedang melakukan investigasi mendalam terhadap insiden ini. 

Mereka juga menegaskan komitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Bagaimana Pendapat Publik di Media Sosial Tiongkok?

Insiden ini menuai beragam reaksi di media sosial Tiongkok. 

Sebagian besar netizen mengungkapkan kemarahan atas tindakan guru yang dinilai berlebihan dan tidak profesional.

“Tidak ada orang tua yang bisa menoleransi hal ini. Apa yang dilakukan guru itu sudah melewati batas. Dia punya kecenderungan melakukan kekerasan dan harus dipecat,” tulis seorang pengguna platform Weibo.

“Guru boleh mendidik anak, tapi jangan menggunakan kekerasan,” timpal yang lain.

Namun demikian, tidak sedikit juga yang membela tindakan sang guru dengan alasan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan sopan santun terhadap guru.

“Anak itu berperilaku sangat buruk. Merupakan tradisi Tiongkok untuk menghormati guru dan orang tua. Banyak orang telah melupakan standar moral ini,” komentar seorang pendukung tindakan Wu.

Apa Implikasi Kasus Ini terhadap Dunia Pendidikan?

Perlukah Ada Revisi Pendekatan Disiplin di Sekolah?

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana guru seharusnya menangani perilaku siswa yang dinilai tidak sopan. 

Di satu sisi, ada tuntutan untuk menjaga kedisiplinan dan moralitas siswa. 

Di sisi lain, ada batas yang tidak boleh dilanggar terkait kekerasan fisik terhadap anak didik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved