Berita Viral

MIRIS! 13 Tahun ASN Rini Puji Astuti Terima Gaji Meski Korupsi dan Tak Pernah Masuk Penjara

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan komputer fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang tahun 2008, yang menyebabkan kerugian negara sebesar

kompas.com
ASN KORUPTOR - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu 16 April 2025. Selama 13 tahun, Rini Puji Astuti, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang, tetap menerima gaji dan bekerja aktif di pemerintahan meskipun telah terbukti melakukan korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama 13 tahun, Rini Puji Astuti, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang, tetap menerima gaji dan bekerja aktif di pemerintahan meskipun telah terbukti melakukan korupsi. 

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan komputer fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang tahun 2008, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 271 juta. 

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta telah berkekuatan hukum tetap sejak 2012. 

Namun karena lemahnya sistem pelacakan dokumen pada saat itu, eksekusi putusan tertunda hingga lebih dari satu dekade. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akhirnya menahan Rini pada Rabu, 16 April 2025, setelah menerima salinan lengkap putusan kasasi.

Selama masa tertundanya eksekusi, Rini tetap berstatus ASN aktif dan berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. 

Kasi Intel Kejari Malang, Deddy Agus Oktavianto, menegaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan belum tersedianya sistem digital seperti SIPP yang kini sudah digunakan dalam pelacakan perkara seperti disadur dari Tribun Jatim, Jumat 18 April 2025.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Siapa Rini Puji Astuti dan Apa Kasus Korupsinya?

Rini Puji Astuti adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang namanya kini tengah menjadi sorotan publik. 

Pasalnya, meski sudah terbukti secara hukum bersalah dalam kasus korupsi sejak 2012, Rini tetap bebas berkeliaran dan bahkan menerima gaji sebagai ASN aktif selama lebih dari satu dekade.

Rini terlibat dalam kasus korupsi pengadaan komputer fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang pada tahun 2008. 

Dalam proyek tersebut, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun diduga tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai prosedur, dan malah melaksanakan pengadaan barang yang tidak pernah ada.

Akibat tindakan itu, negara dirugikan hingga Rp 271 juta.

“Pada saat itu, Rini menjabat sebagai PPK dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat HPS sesuai amanat, dan justru mengadakan barang fiktif,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, Kamis 17 April 2025, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved