Berita Viral

MIRIS! 13 Tahun ASN Rini Puji Astuti Terima Gaji Meski Korupsi dan Tak Pernah Masuk Penjara

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan komputer fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang tahun 2008, yang menyebabkan kerugian negara sebesar

kompas.com
ASN KORUPTOR - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu 16 April 2025. Selama 13 tahun, Rini Puji Astuti, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang, tetap menerima gaji dan bekerja aktif di pemerintahan meskipun telah terbukti melakukan korupsi. 

Kasus korupsi Rini tidak hanya melukai kepercayaan publik, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. 

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 271 juta. 

Jumlah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan perangkat komputer di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, namun tidak pernah terwujud.

“Tidak diketahui berapa unit komputer yang seharusnya diadakan, tapi yang jelas negara merugi sebesar Rp 271 juta,” tambah Deddy.

Apakah Rini Tetap Menerima Gaji sebagai ASN?

Hal paling mencengangkan adalah, meski telah divonis bersalah, Rini masih menerima gaji sebagai ASN selama 13 tahun terakhir. 

Saat ditangkap pada Rabu, 16 April 2025, ia masih aktif bekerja sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya sistem monitoring kepegawaian terhadap ASN yang tersangkut kasus hukum berat.

Bagaimana Proses Penahanan Terpidana Rini?

Di Mana Rini Ditahan Saat Ini?

Setelah melewati proses verifikasi putusan kasasi, Rini akhirnya ditangkap oleh Kejari Kabupaten Malang dan langsung ditahan pada Rabu, 16 April 2025. 

Penahanan ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi nomor 1876K/Pid.Sus/2012.

Kini, ia menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang.

Siapa Lagi yang Terlibat dalam Kasus Ini?

Menurut Deddy, sebenarnya kasus ini sudah menjerat dua pelaku lainnya yang telah lebih dulu menjalani hukuman sejak 2010. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved