Berita Viral
Google Resmi Rilis Aturan Baru, Cabut Layanan Versi OS Android hingga HP Storage 16 GB Gigit Jari
Aturan baru resmi dirilis Google dengan mencabut layanan OS Android hingga bikin HP storage di bawah 16 GB gigit jari.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru resmi dirilis Google dengan mencabut layanan OS Android hingga bikin HP storage di bawah 16 GB gigit jari.
Google resmi menaikkan batas minimum kapasitas penyimpanan internal yang harus dimiliki perangkat Android agar lolos sertifikasi resmi.
Mulai Android 15, smartphone dan tablet Android wajib memiliki setidaknya 32 GB penyimpanan internal.
Ini menggantikan standar lama 16 GB yang diperkenalkan sejak Android 13 pada 2022.
Dari total 32 GB yang diwajibkan, 75 persen harus dialokasikan untuk data partition, yakni bagian yang menyimpan aplikasi sistem, data aplikasi, dan file pengguna.
• CATAT Batas Terakhir Waktu Migrasi Kartu SIM Card Fisik Resmi Diganti jadi eSIM
Menurut laporan Android Authority, kebijakan ini berlaku untuk perangkat baru maupun lama yang ingin mengadopsi sistem operasi (OS) terbaru Android 15.
Alhasil, smartphone atau tablet Android dengan penyimpanan kurang dari 32 GB tidak dapat dimutakhirkan atau di-upgrade ke Android 15.
Google berharap bahwa peningkatan ukuran penyimpanan internal minimum menjadi 32 GB ini akan meningkatkan pengalaman pengguna pada perangkat Android.
Utamanya untuk perangkat kelas bawah (low-end) yang sering terbatas ruangnya untuk menginstal aplikasi dasar sekalipun.
Aturan baru ini diharapkan mendorong ponsel murah menjadi lebih layak digunakan dalam jangka panjang.
Namun, peningkatan kapasitas tidak selalu berarti performa lebih baik.
Banyak perangkat murah masih akan memakai penyimpanan eMMC dibanding UFS, karena alasan biaya produksi.
eMMC (embedded MultiMediaCard) adalah jenis chip penyimpanan internal yang umum digunakan pada perangkat elektronik, seperti smartphone, tablet, dan laptop dengan banderol harga murah.
Jenis chip ini memiliki kecepatan baca/tulis lebih lambat dibandingkan teknologi penyimpanan yang lebih baru seperti UFS (Universal Flash Storage).
Tidak 32 GB, tak ada Chrome, Gmail, YouTube
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.