Berita Viral

CATAT Batas Terakhir Waktu Migrasi Kartu SIM Card Fisik Resmi Diganti jadi eSIM

Simak batas terakhir waktu peralihan dari SIM Card fisik resmi diganti eSIM sudah diungkap pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Telkomsel
KARTU SIM TELKOMSEL - Ilustrasi bentuk fisik kartu SIM Telkomsel. Simak batas terakhir waktu peralihan dari SIM Card fisik resmi diganti eSIM sudah diungkap pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak batas terakhir waktu peralihan dari SIM Card fisik resmi diganti eSIM sudah diungkap pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta masyarakat untuk migrasi dari kartu SIM seluler fisik ke e-SIM. 

E-SIM adalah evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat seluler. 

Dengan teknologi tersebut, pelanggan tidak perlu lagi menukar kartu fisik untuk mengakses layanan seluler. 

Penggunaan e-SIM juga membuka peluang lebih luas bagi integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), dan Internet of Things (IoT), dan mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.

LENGKAP Daftar Merek HP Terbaru yang Support Teknologi e-SIM di Indonesia

Untuk menggencarkan penggunaan e-SIM, Meutya telah mengumumkan kebijakan baru melalui Peraturan Menkomdigi tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). 

Peraturan menteri tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia. 

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya, Jumat (11/4/2025). 

Lalu, apa alasan Meutya meminta masyarakat migrasi dari kartu SIM ke e-SIM? 

Alasan Menkomdigi Meutya Hafid minta masyarakat migrasi ke e-SIM 

Meutya mengatakan, ajakan untuk migrasi ke-SIM merupakan bentuk pemutakhiran data pelanggan sebagai hal krusial dalam menghadapi tantangan kejahatan digital. 

Penggunaan e-SIM juga dimaksudkan untuk menghadapi penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Ia menambahkan, kebijakan ini mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya sekaligus sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS). 

Dengan data pelanggan yang lebih akurat dan mutakhir, penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal, seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), tindak pidana siber (fraud) dapat dicegah. 

Penggunaan e-SIM juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan real-name registration dan mengurangi data palsu atau nomor-nomor bodong. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved