Pemkot Pontianak Pasang Plang Kepada Objek Pajak yang Nunggak, Akan Dicabut Jika Terverifikasi Lunas
Menurutnya, penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk upaya dari Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini Bapenda dan Satpol PP Pontianak, untuk men
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah objek pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan (PBB-P2) dilakukan pemasangan plang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban terhadap tunggakan PBB-P2.
“Bapenda Kota Pontianak telah melaksanakan pemasangan plang kepada beberapa objek pajak yang memiliki tunggakan. Pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu 12 April 2025.
Menurutnya, penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk upaya dari Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini Bapenda dan Satpol PP Pontianak, untuk meningkatkan penerimaan dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
• Edi Minta Warga Tidak Dirikan Bangunan di Atas Parit: Ini yang Sebabkan Dampak Buruk Lingkungan
Selain daripada itu, ia menjelaskan, penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dari wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar PBB-P2.
Kemudian, kegiatan pemasangan plang ini akan dilakukan secara kontinyu. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada wajib pajak lainnya yang belum melaksanakan kewajibannya agar segera melakukan pembayaran PBB-P2
“Kami memastikan plang akan dicabut segera setelah pembayaran lunas terverifikasi. Masyarakat juga dihimbau proaktif untuk mengecek data objek PBB nya untuk menghindari resiko denda keterlambatan,” ujarnya.
Di sisi lain, dijelaskannya bagaimana pembayaran PBB ini adalah wujud partisipasi dalam pembangunan dan pelayanan publik terhadap kemajuan Kota Pontianak dan meminta kepada masyarakat untuk mengecek status PBB-P2 tersebut.
“Masyarakat dapat mengecek status Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) melalui tautan website https://eponti.pontianak.go.id atau kunjungan langsung ke Kantor Bapenda Pontianak di Jalan Letnan Jendral Sutoyo. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui via transfer bank, pembayaran langsung di loket Bapenda, dan pembayaran langsung di Kantor Cabang Bank Kalbar terdekat,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pemkot Pontianak
Edi Kamtono
Edi Rusdi Kamtono
Badan Pendapatan Daerah
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Sabtu 12 April 2025
Ziarah Ke Makam Juang, Kapolres Landak Sampaikan Pesan Penting |
![]() |
---|
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ajak Masyarakat Bersih-bersih Lingkungan |
![]() |
---|
Polres Landak Beberkan Penanganan Kasus Periode Juli-Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu ke Malaysia |
![]() |
---|
Pj Sekda Buka Layanan BLUD Bidang Kesehatan, Dirangkai Dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.