Berita Viral

FAKTA Baru Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Pemangkat Sambas, Identitas Pelaku Tidak Terduga

Polisi mengungkap ternyata hubungan pelaku berinisial DS adalah menantu dan korban merupakan mertuanya sendiri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Sambas
PEMBUNUHAN DI PEMANGKAT - Tampang DS (34) tersangka pencurian dengan penganiayaan berat membuat korban meninggal di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas saat dibawa ke Mapolres Sambas, Sabtu 12 April 2025. Polisi mengungkap DS adalah menantu korban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta baru terungkap di pusaran kasus pencurian dan penganiayaan terhadap perempuan paruh baya di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis 11 April 2025 malam.

Polisi mengungkap ternyata hubungan pelaku berinisial DS adalah menantu dan korban merupakan mertuanya sendiri.

DS diduga memukul korban dengan balok lalu kabur membawa sejumlah uang.

"Benar, hubungan pelaku sebagai menantu dan korban mertuanya," ucap Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih dalam keterangannya, Sabtu 12 April 2025.

AKP Sadoko Kasih mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat ventilasi jendela samping sekitar pukul 18.50 WIB.

MOTIF dan Kronologi Menantu Habisi Ibu Mertua di Pemangkat Sambas, Ini Tampang Menantu Durhaka!

Kronologi Kejadian

Aksi itu dilakukan DS saat rumah korban dalam keadaan kosong pada Kamis 11 April 2025 malam.

Korban diketahui baru pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 21.50 WIB.

“Dari keterangan saksi, pelaku sempat terlihat melintas di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor. Ia lalu kembali dan mengintip melalui ventilasi sebelum akhirnya masuk ke rumah,” tambah AKP Sadoko.

Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat dan sejumlah barang bukti turut diamankan. 

Termasuk sebatang kayu balok ukuran 4x4 sepanjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk melukai korban, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000 yang diduga hasil kejahatan.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-3, serta ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti kesigapan dan komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Sambas akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Sadoko.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved