Bawa Sabu dalam Taksi, Dua Warga Sambas Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
"Kedua tersangka ditangkap Kamis 10 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sam
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
AMANKAN TERSANGKA - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berhasil dibekuk, Minggu 13 April 2025.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70 Ribu per Kg, Ini Update Harga Pangan Kalbar Hari Ini |
![]() |
---|
Bupati Satono Launching Penanaman Jagung 1 Desa 1 Hektar di Subah |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Olah TKP pada Kecelakaan Maut di Jalan Adisucipto |
![]() |
---|
Wabup Ronny Sebut Pemkab Sintang Ambil Langkah Strategis Atasi Kelangkaan Bahan Pangan dan LPG |
![]() |
---|
LDII Kalbar Nilai Positif Kehadiran Kapolri dan Menteri LHK dalam Penanaman Mangrove di Mempawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.