Bawa Sabu dalam Taksi, Dua Warga Sambas Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
"Kedua tersangka ditangkap Kamis 10 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sam
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
AMANKAN TERSANGKA - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berhasil dibekuk, Minggu 13 April 2025.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
| HI FISIP Untan Gelar Seminar Nasional Angkat Isu Ketahanan Pangan Berkelanjutan Hingga Dampak Global |
|
|---|
| Profiling ASN Dimulai, Bupati Sintang Tekankan Pentingnya Data untuk Tata Kelola SDM |
|
|---|
| Tanggapi Vonis Mati Terdakwa Uray Abadi, Wakil Wali Kota Singkawang: Hukuman yang Pantas |
|
|---|
| Bupati Romi: IPHI Mitra Strategis Pemerintah Perkuat Kehidupan Keagamaan |
|
|---|
| BPTD Kelas II Kalbar Akan Lakukan Ramp Check di Singkawang Jelang Nataru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dua-orang-tersangka-penyalahgunaanw45t43.jpg)