Bawa Sabu dalam Taksi, Dua Warga Sambas Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

"Kedua tersangka ditangkap Kamis 10 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sam

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
AMANKAN TERSANGKA - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berhasil dibekuk, Minggu 13 April 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berhasil dibekuk, Minggu 13 April 2025.

Masing-masing tersangka berinisial WS (29) dan WP (29) ditangkap di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan seorang sopir taksi berinisial R.

"Atas laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan upaya control delivery bersama sopir yang bersangkutan," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono bilang, sopir S mencurigai adanya paket mencurigakan yang dibawa oleh penumpangnya.

"Kedua tersangka ditangkap Kamis 10 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas," jelasnya.

Motif Tersangka DS Curi Uang Ibu Mertua, Modal Bikin Pasport untuk Kerja di Malaysia

“Setelah dilakukan pengantaran ke lokasi tujuan, tim langsung mengamankan dua orang tersangka berinisial WS dan WP,” ungkap Iptu Agus.

Dia mengatakan, hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu berat bruto 4,58 gram. 

"Barang tersebut ditemukan terselip dalam kardus makanan ringan bertuliskan Funny Bear Bunny Candy yang disembunyikan di dalam sepatu," imbuhnya.

Dia menambahkan, hasil interogasi sementara tersangka WS mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan milik WP, yang saat itu pergi bersamanya. 

"Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah kardus pembungkus, sepasang sepatu merk Aerostreet.

"Satu sepatu pantofel sebelah kanan warna hitam, satu unit Hp Xiaomi Note 5, sepeda motor Yamaha Mio J warna putih KH 4878 TS," ungkapnya.

Sementara Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kedua tersangka telah dilakukan tes urine, dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga akan melibatkan Balai POM Pontianak untuk pemeriksaan laboratorium,” ujar AKP Sadoko.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved