Penerbitan SKCK Kini Sertakan BPJS sebagai Syarat Tambahan Sejak Agustus 2024

Aipda Ady mengucapkan untuk persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Ka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
PELAYANAN SKCK - Potret saat masyarakat saat pembuatan SKCK di Polresta kota Pontianak, Jumat 11 April 2025. Aipda Ady Rama Widjaya, petugas pembuatan SKCK mengatakan bahwa SKCK digunakan untuk mengecek pelamar atau pemohon apakah ada tindakan pidana maupun perdata yang pernah dilakukan. 

Ia menambahkan untuk keperluan ke negara lain seperti Brunei, Timur Tengah, maupun Eropa, pengurusan SKCK tetap harus dilakukan di Mabes Polri, baik untuk tujuan pekerjaan, pendidikan, liburan maupun kepentingan lainnya.

Meskipun harus diurus di Mabes Polri, proses pembuatan SKCK ke luar negeri lebih dipermudah karena pendaftar tidak harus pergi ke Mabes Polri tetapi bisa diwakilkan.

"Untuk penerbitnya ke Mabes Polri kita permudah misalnya tidak harus orangnya bisa diwakilkan, jadi berkasnya itu di ubah dalam bentuk file dikirim ke keluarga di sana nanti di print out bisa diwakilkan di sana jadi untuk menghemat waktu," ungkap Aipda Ady.

Untuk SKCK berlaku selama 6 bulan serta untuk perpanjangannya harus buat ulang tetapi tidak perlu daftar online lagi karena sudah ada di database kepolisian.

Pendaftaran online bisa dilakukn pada aplikasi Super App Presisi tetapi jika ada kendala terkait dengan jaringan dan aplikasinya bisa langsung datang ke Polres ataupun Polsek setempat. (Mg3)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved