Penerbitan SKCK Kini Sertakan BPJS sebagai Syarat Tambahan Sejak Agustus 2024
Aipda Ady mengucapkan untuk persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Ka
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Chris Hamonangan Pery Pardede
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang umumnya digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintahan maupun swasta.
Aipda Ady Rama Widjaya, petugas pembuatan SKCK mengatakan bahwa SKCK digunakan untuk mengecek pelamar atau pemohon apakah ada tindakan pidana maupun perdata yang pernah dilakukan.
"SKCK itu sendiri surat keterangan catatan kepolisian kegunaannya sendiri pada umumnya untuk melamar persyaratan pekerjaan baik di pemerintahan, badan dan lembaga BUMN, BUMD serta untuk mengecek pelamar atau pemohon untuk catatan kepolisiannya apakah yang bersangkutan itu ada melakukan tindakan pidana maupun perdata," kata Aipda Ady Rama Widjaya saat ditemui di ruang pembuatan SKCK Polresta Pontianak, Jumat 11 April 2025.
Aipda Ady mengucapkan untuk persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), pas foto 4x6 latar merah.
Ia juga menambahkan mulai dari bulan Agustus 2024 syarat pembuatan SKCK bertambah dengan disertakannya BPJS.
"Baru-baru ini dari tahun bulan Agustus 2024 itu memang ada penambahan itu persyaratannya dari BPJS," tambah Aipda Ady.
• Polda Kalbar Asistensi Program Pemenuhan Perumahan Subsidi Bagi PNPP Polri di Polres Sanggau
Biaya pembuatan SKCK disetiap Polres dan Polsek untuk penerbitan itu sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000.
Aipda Ady juga mengatakan untuk operasional pelayanan SKCK mengikuti bank dari hari Senin hingga Jum'at karena ada biaya PNBP yang akan disetorkan kepada pihak bank.
"Jam operasional kita untuk pelayanan SKCK sendiri jam operasionalnya kita mengikuti bank karena ini ada PNBP-nya sebesar Rp 30.000 jadi jam operasional kita sesuai dengan operasional bank dari mulai jam 08.00 sampai jam 14.00 WIB karena jam 15.00 WIB kita sudah menyetor ke bank hari ini," ucap Aipda Ady.
Untuk masyarakat yang berasal dari luar Kota Pontianak, pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polda Kalimantan Barat sehingga tidak perlu balik ke daerah asalnya.
"Kalau untuk luar daerah bisa langsung ke Polda Kalbar, jadi misalnya kalau di luar kabupaten orangnya kebetulan berada di Pontianak jadi tidak mungkin bolak-balik ke daerahnya, jadi misalnya dia dari kabupaten Kapuas Hulu kebetulan dia ada di Pontianak jadi bisa kita terbitkan di Polda Kalbar," ujar Aipda Ady.
Ia menambahkan untuk masyarakat Pontianak dan Kubu Raya, pembuatan SKCK dilakukan pada Polresta Pontianak dan Polresta Kubu Raya sesuai dengan domisili KTP masing-masing.
Sementara itu, Aipda Ady menjelaskan pembuatan SKCK untuk ke luar negeri yang berwenang menerbitkannya adalah Mabes Polri, tetapi negara tetangga yang dekat seperti Malaysia masih bisa diterbitkan oleh Polda Kalbar.
"Kalau penerbitan SKCK untuk ke luar negeri itu yang berwenang untuk menerbitkannya di Mabes Polri, tapi kalau untuk negara tetangga yang notabenenya dekat seperti Kalbar ini dekatnya dengan negara tetangga Malaysia itu masih bisa untuk menerbitkannya di Polda Kalbar," jelas Aipda Ady.
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Reaksi Ayah Korban Maut Bus Damri Pontianak Liat Jenazah Sang Anak |
|
|---|
| PERINGATAN BMKG Kalbar Terancam Hujan Lebat Disertai Petir hingga Awal November 2025 |
|
|---|
| RESMI Besaran Diskon Harga Tiket Lion Group PNK-CGK Turun di Nataru 2025! Cek Jadwal Periode Berlaku |
|
|---|
| DETIK-Detik Haru Ayah Encep Korban Maut Bus Damri Pontianak Lihat Jasad Anaknya Langsung Lari |
|
|---|
| SAYA LANGSUNG LARI Reaksi Ayah Encep Korban Maut Bus Damri Pontianak Usai Liat Jenazah Sang Anak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.