KRONOLOGI Anak 10 Tahun di Cabuli Ayah Tiri di Sambas, KUS Jadi Monster Saat Tidur Samping Istri

Beda dengan seorang pria di Sambas bernama KUS tega mencabuli anak tirinya berusia 10.

Editor: Syahroni
Generate by AI : ChatGPT
AYAH TIRI - Foto dibuat dengan kecerdasan AI, Jumat (11/4/2025) menampilkan sosok ayah tiri. Seorang ayah tiri bernama KUS di Sambas tega mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun berulang kali. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Malang nasib seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Sambas, Kalbar yang mendapat perlakuan tak senonoh.

Seorang ayah yang harusnya menjaga dan melindungi anak malah menjadi predator bagi anaknya.

Sebagai orangtua harusnya mampu mengayomi dan mendidik anak untuk menjadi pribadi yang berakhlak.

Beda dengan seorang pria di Sambas bernama KUS tega mencabuli anak tirinya berusia 10.

Entah hatinya terbuat dari apa, sehingga menodai anak yang seharusnya ia lindungi dan besarkan dengan penuh kasih kasyang.

Baca juga: UPDATE Fakta Baru Oknum Dokter Priguna Asal Pontianak Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan pelaku mencabuli korban pada 2024 lalu hingga Februari 2025. 

KUS telah berulang kali mencabuli anak tirinya.

"Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Pertama kali itu tahun 2024 di kamar mandi rumah mereka," ucap AKP Rahmad, Kamis 10 April 2025.

AKP Rahmad mengungkapkan, tak hanya sampai di situ, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya.

Baca juga: Polres Bengkayang Ringkus Pelaku Cabul, Tersangka Ayah Korban

Ia mencabuli anak tiri saat korban sedang tidur di sampingnya bersama sang istri

"Korban masih tidur bersama ibunya. Jadi, pelaku ini tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya. Saat istrinya tidur, pelaku melakukan aksinya dan mencabuli korban," ungkapnya.

Dia mengatakan, korban juga diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain. Korban pun hanya diam karena takut dimarahi ayah tirinya.

"Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sambas," imbuh Rahmad.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UUPA dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved