Berita Viral
Ambulans Terekam ETLE Saat Tugas Darurat, Apa Tilang Elektronik Tidak Mengenali Kendaraan Prioritas?
Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem ETLE bekerja terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Dengan begitu, sistem ETLE dapat mengenali dan mengecualikan kendaraan tersebut dari pelanggaran lalu lintas saat dalam kondisi darurat.
“Kami harapkan pengelola atau asosiasi mobil ambulans mendaftarkan nomor polisi kendaraan mereka agar sistem dapat memberikan pengecualian secara otomatis,” ujarnya.
Langkah ini akan menghindari kesalahan penindakan dan mendukung kelancaran tugas penyelamatan yang memerlukan kecepatan dan ketepatan waktu.
Siapa Saja Pengguna Jalan yang Berhak Mendapat Prioritas?
Apa Saja 7 Kendaraan Prioritas Menurut UU LLAJ?
Merujuk pada Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat tujuh jenis kendaraan yang berhak didahulukan di jalan raya, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan-kendaraan ini berhak melanggar lampu merah, masuk jalur busway, hingga tidak mengikuti skema ganjil genap, asalkan dalam rangka melaksanakan tugas khusus atau kondisi darurat.
Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ambulans Terekam ETLE Ini?
Bagaimana Menjaga Keseimbangan Antara Ketertiban dan Kemanusiaan di Jalan Raya?
Kasus viral ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pembaruan teknologi dan data pada sistem ETLE agar tidak menghambat tugas penyelamatan nyawa manusia.
Di sisi lain, pengemudi ambulans juga diharapkan menjaga profesionalisme dengan tetap mematuhi aturan dasar keselamatan, seperti tidak menggunakan ponsel dan mengenakan sabuk pengaman.
Koordinasi antara pengelola ambulans dan pihak kepolisian menjadi krusial agar sistem tilang elektronik bisa benar-benar akurat dalam membedakan pelanggaran nyata dan pengecualian darurat.
(*)
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
ambulans terekam ETLE
ambulans menerobos lampu merah
tilang ETLE ambulans darurat
ambulans kena ETLE
ETLE ambulans darurat viral
kendaraan prioritas ETLE
peraturan ETLE untuk ambulans
Pasal 134 UU LLAJ ambulans
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
RANGKUMAN Kasus Kematian Kacab BRI jadi Target Random hingga Peran Dua Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.