Berita Viral
Ambulans Terekam ETLE Saat Tugas Darurat, Apa Tilang Elektronik Tidak Mengenali Kendaraan Prioritas?
Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem ETLE bekerja terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebuah video yang memperlihatkan ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah karena membawa pasien dalam kondisi darurat viral di media sosial.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem ETLE bekerja terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans.
Meski ambulans termasuk dalam tujuh kendaraan yang diutamakan di jalan menurut Pasal 134 UU LLAJ, ETLE tetap merekam pelanggaran berdasarkan nomor polisi, bukan jenis kendaraan.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak dapat membedakan jenis kendaraan secara otomatis, sehingga nomor polisi menjadi identifikasi utama.
Ojo juga menambahkan bahwa pengemudi ambulans tetap harus mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan ponsel dan kewajiban mengenakan sabuk pengaman.
Namun, bagi ambulans yang terkena tilang ETLE, tersedia mekanisme sanggahan resmi agar denda dapat dibatalkan.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Apa Itu ETLE dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Apakah Sistem ETLE Bisa Membedakan Jenis Kendaraan?
Menurut penjelasan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sistem ETLE membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan dari bentuk fisik atau jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.
“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” kata Ojo dalam keterangan tertulis, disadur dari kompas.com, Jumat 11 April 2025.
Dengan demikian, selama nomor kendaraan belum tercatat dalam sistem sebagai kendaraan prioritas, maka ETLE tetap akan memproses pelanggaran seperti halnya kendaraan biasa.
Apakah Ambulans Memang Diwajibkan Mematuhi Aturan Lalu Lintas?
Bagaimana Ketentuan Lalu Lintas untuk Kendaraan Prioritas?
Walaupun memiliki hak istimewa di jalan, ambulans tetap wajib mengikuti aturan lalu lintas tertentu yang bersifat universal, terutama jika tidak sedang dalam kondisi darurat.
Ojo menegaskan bahwa meski kendaraan seperti ambulans dan mobil jenazah dapat diberikan prioritas seperti bebas ganjil genap dan boleh masuk jalur busway, tetap ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujar Ojo.
Namun demikian, ia juga menekankan larangan menggunakan ponsel saat berkendara serta kewajiban mengenakan sabuk pengaman tetap berlaku bagi seluruh pengemudi, termasuk pengemudi ambulans.
Bagaimana Jika Ambulans Terekam Tilang Elektronik Saat Bertugas?
Apakah Pengemudi Bisa Mengajukan Sanggahan Tilang ETLE?
AKBP Ojo Ruslani mengimbau kepada para pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah terkena tilang ETLE untuk tidak panik.
Ia menjelaskan bahwa ada mekanisme pengajuan sanggahan resmi melalui website Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans,” katanya.
Setelah sanggahan diajukan, Polda Metro Jaya akan melakukan verifikasi.
Jika terbukti kendaraan tersebut tengah menjalankan tugas darurat, penilangan akan dibatalkan.
“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” tambah Ojo.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Ambulans Agar Tidak Terkena Tilang ETLE Lagi?
Apakah Nomor Polisi Ambulans Bisa Dimasukkan ke Sistem Prioritas?
Sebagai solusi jangka panjang, Ojo meminta kepada para pengelola ambulans atau asosiasi kendaraan medis untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan mereka ke Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, sistem ETLE dapat mengenali dan mengecualikan kendaraan tersebut dari pelanggaran lalu lintas saat dalam kondisi darurat.
“Kami harapkan pengelola atau asosiasi mobil ambulans mendaftarkan nomor polisi kendaraan mereka agar sistem dapat memberikan pengecualian secara otomatis,” ujarnya.
Langkah ini akan menghindari kesalahan penindakan dan mendukung kelancaran tugas penyelamatan yang memerlukan kecepatan dan ketepatan waktu.
Siapa Saja Pengguna Jalan yang Berhak Mendapat Prioritas?
Apa Saja 7 Kendaraan Prioritas Menurut UU LLAJ?
Merujuk pada Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat tujuh jenis kendaraan yang berhak didahulukan di jalan raya, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan-kendaraan ini berhak melanggar lampu merah, masuk jalur busway, hingga tidak mengikuti skema ganjil genap, asalkan dalam rangka melaksanakan tugas khusus atau kondisi darurat.
Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ambulans Terekam ETLE Ini?
Bagaimana Menjaga Keseimbangan Antara Ketertiban dan Kemanusiaan di Jalan Raya?
Kasus viral ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pembaruan teknologi dan data pada sistem ETLE agar tidak menghambat tugas penyelamatan nyawa manusia.
Di sisi lain, pengemudi ambulans juga diharapkan menjaga profesionalisme dengan tetap mematuhi aturan dasar keselamatan, seperti tidak menggunakan ponsel dan mengenakan sabuk pengaman.
Koordinasi antara pengelola ambulans dan pihak kepolisian menjadi krusial agar sistem tilang elektronik bisa benar-benar akurat dalam membedakan pelanggaran nyata dan pengecualian darurat.
(*)
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
ambulans terekam ETLE
ambulans menerobos lampu merah
tilang ETLE ambulans darurat
ambulans kena ETLE
ETLE ambulans darurat viral
kendaraan prioritas ETLE
peraturan ETLE untuk ambulans
Pasal 134 UU LLAJ ambulans
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
RANGKUMAN Kasus Kematian Kacab BRI jadi Target Random hingga Peran Dua Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.