Berita Viral

Ambulans Terekam ETLE Saat Tugas Darurat, Apa Tilang Elektronik Tidak Mengenali Kendaraan Prioritas?

Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem ETLE bekerja terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans. 

Instagram ambulance_indonesia_
MENEROBOS LAMPU - Ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah karena membawa pasien dalam kondisi darurat viral di media sosial. Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem ETLE bekerja terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans. 

Walaupun memiliki hak istimewa di jalan, ambulans tetap wajib mengikuti aturan lalu lintas tertentu yang bersifat universal, terutama jika tidak sedang dalam kondisi darurat. 

Ojo menegaskan bahwa meski kendaraan seperti ambulans dan mobil jenazah dapat diberikan prioritas seperti bebas ganjil genap dan boleh masuk jalur busway, tetap ada aturan yang tidak boleh dilanggar.

“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujar Ojo.

Namun demikian, ia juga menekankan larangan menggunakan ponsel saat berkendara serta kewajiban mengenakan sabuk pengaman tetap berlaku bagi seluruh pengemudi, termasuk pengemudi ambulans.

Bagaimana Jika Ambulans Terekam Tilang Elektronik Saat Bertugas?

Apakah Pengemudi Bisa Mengajukan Sanggahan Tilang ETLE?

AKBP Ojo Ruslani mengimbau kepada para pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah terkena tilang ETLE untuk tidak panik. 

Ia menjelaskan bahwa ada mekanisme pengajuan sanggahan resmi melalui website Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans,” katanya.

Setelah sanggahan diajukan, Polda Metro Jaya akan melakukan verifikasi. 

Jika terbukti kendaraan tersebut tengah menjalankan tugas darurat, penilangan akan dibatalkan.

“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” tambah Ojo.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Ambulans Agar Tidak Terkena Tilang ETLE Lagi?

Apakah Nomor Polisi Ambulans Bisa Dimasukkan ke Sistem Prioritas?

Sebagai solusi jangka panjang, Ojo meminta kepada para pengelola ambulans atau asosiasi kendaraan medis untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan mereka ke Polda Metro Jaya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved