Berita Viral
Ambulans Terekam ETLE Saat Tugas Darurat, Apa Tilang Elektronik Tidak Mengenali Kendaraan Prioritas?
Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem ETLE bekerja terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Walaupun memiliki hak istimewa di jalan, ambulans tetap wajib mengikuti aturan lalu lintas tertentu yang bersifat universal, terutama jika tidak sedang dalam kondisi darurat.
Ojo menegaskan bahwa meski kendaraan seperti ambulans dan mobil jenazah dapat diberikan prioritas seperti bebas ganjil genap dan boleh masuk jalur busway, tetap ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujar Ojo.
Namun demikian, ia juga menekankan larangan menggunakan ponsel saat berkendara serta kewajiban mengenakan sabuk pengaman tetap berlaku bagi seluruh pengemudi, termasuk pengemudi ambulans.
Bagaimana Jika Ambulans Terekam Tilang Elektronik Saat Bertugas?
Apakah Pengemudi Bisa Mengajukan Sanggahan Tilang ETLE?
AKBP Ojo Ruslani mengimbau kepada para pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah terkena tilang ETLE untuk tidak panik.
Ia menjelaskan bahwa ada mekanisme pengajuan sanggahan resmi melalui website Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans,” katanya.
Setelah sanggahan diajukan, Polda Metro Jaya akan melakukan verifikasi.
Jika terbukti kendaraan tersebut tengah menjalankan tugas darurat, penilangan akan dibatalkan.
“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” tambah Ojo.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Ambulans Agar Tidak Terkena Tilang ETLE Lagi?
Apakah Nomor Polisi Ambulans Bisa Dimasukkan ke Sistem Prioritas?
Sebagai solusi jangka panjang, Ojo meminta kepada para pengelola ambulans atau asosiasi kendaraan medis untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan mereka ke Polda Metro Jaya.
ambulans terekam ETLE
ambulans menerobos lampu merah
tilang ETLE ambulans darurat
ambulans kena ETLE
ETLE ambulans darurat viral
kendaraan prioritas ETLE
peraturan ETLE untuk ambulans
Pasal 134 UU LLAJ ambulans
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
RANGKUMAN Kasus Kematian Kacab BRI jadi Target Random hingga Peran Dua Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.