Berita Viral

Ambulans Terekam ETLE Saat Tugas Darurat, Apa Tilang Elektronik Tidak Mengenali Kendaraan Prioritas?

Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem ETLE bekerja terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans. 

Instagram ambulance_indonesia_
MENEROBOS LAMPU - Ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah karena membawa pasien dalam kondisi darurat viral di media sosial. Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem ETLE bekerja terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebuah video yang memperlihatkan ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah karena membawa pasien dalam kondisi darurat viral di media sosial. 

Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem ETLE bekerja terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans. 

Meski ambulans termasuk dalam tujuh kendaraan yang diutamakan di jalan menurut Pasal 134 UU LLAJ, ETLE tetap merekam pelanggaran berdasarkan nomor polisi, bukan jenis kendaraan. 

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. 

Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak dapat membedakan jenis kendaraan secara otomatis, sehingga nomor polisi menjadi identifikasi utama. 

Ojo juga menambahkan bahwa pengemudi ambulans tetap harus mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan ponsel dan kewajiban mengenakan sabuk pengaman. 

Namun, bagi ambulans yang terkena tilang ETLE, tersedia mekanisme sanggahan resmi agar denda dapat dibatalkan.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Apa Itu ETLE dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apakah Sistem ETLE Bisa Membedakan Jenis Kendaraan?

Menurut penjelasan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sistem ETLE membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan dari bentuk fisik atau jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.

“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” kata Ojo dalam keterangan tertulis, disadur dari kompas.com, Jumat 11 April 2025.

Dengan demikian, selama nomor kendaraan belum tercatat dalam sistem sebagai kendaraan prioritas, maka ETLE tetap akan memproses pelanggaran seperti halnya kendaraan biasa.

Apakah Ambulans Memang Diwajibkan Mematuhi Aturan Lalu Lintas?

Bagaimana Ketentuan Lalu Lintas untuk Kendaraan Prioritas?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved