Berita Viral
LENGKAP Ulah Dokter Asal Pontianak Perkosa Putri Pasien RSHS Bandung! 3 Jam yang Mengerikan
Bukannya transfusi darah, dokter kelahiran Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) itu justru membius FH.
Dokter PAP sendiri merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anastesi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad).
Baca juga: DRAMA Bunuh Diri Dokter Asal Pontianak yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Saat Ditahan
Kronologi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, mengatakan tersangka meminta FH untuk diambil darah.
PAP membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di Gedung MCHC, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.
Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya.
Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ungkapnya.
"Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya.
Menyadari ada hal janggal yang dialami korban, FH pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya.
"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.
Priguna yang diketahui merupakan warga Pontianak, bermukim di Bandung dan sudah memiliki istri itu ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 11 saksi diperiksa, di antaranya korban dan ibu korban, serta perawat dan keterangan ahli.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari dua buah infus fullset, kemudian dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, dua belas buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Baca juga: FAKTA BARU Dokter Asal Pontianak Bius dan Perkosa Keluarga Pasien di RS Bandung! Ada 2 Korban Lain
Dokter Asal Pontianak
Dokter Asal Pontianak Perkosa Anak Pasien
Dokter Asal Pontianak Perkosa Putri Pasien
Dokter PAP
RSHS Bandung
Viral
ViralLokal
ViralNews
JAM Tangan Richard Mille Seharga Rp 11 Miliar Milik Sahroni Tak Luput dari Jarahan Massa |
![]() |
---|
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.