Rutan Landak Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Musnahkan Barang Bukti hasil Razia
Ini bukti nyata bahwa barang bukti harus dimusnahkan. Jadi tidak ada gonjang-ganjing barang itu akan masuk kembali
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Alfon Pardosi
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Rutan Kelas IIB Landak telah memusnahkan berbagai jenis barang dilarang dari hasil razia di dalam blok warga binaan hasil penindakan selama enam bulan terakhir, Kamis 13 Maret 2025 malam. Upaya pemusnahan barang bukti yang dilakukan juga sebagai komitmen dan transparansi bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Landak telah memusnahkan berbagai jenis barang dilarang dari hasil razia di dalam blok warga binaan hasil penindakan selama enam bulan terakhir.
Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya berbagai alat elektronik seperti enam buah handphone, power bank, kipas angin, termasuk barang-barang dilarang lain, seperti senjata tajam, alat cukur, sendok, botol minyak wangi, korek api, hingga kabel-kabel, termasuk kartu-kartu remi dan lain-lain.
Barang berupa handphone dan power bank, dimusnahkan dengan cara dipukul martil kemudian dicelup dalam air panas yang kemudian dibakar bersama barang bukti lainnya.
"Ini hasil razia selama enam bulan, barang harus dimusnahkan. Ini merupakan komitmen Rutan Landak dalam hal pemberantasan narkoba maupun Hp," terangnya.
"Tadi yang kita musnahkan ada enam Hp, power bank dan barang-barang yang tidak boleh masuk ke Rutan, senjata tajam, kabel-kabel dan kipas angin," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalbar, Teguh Wibowo, saat mengunjungi Rutan Kelas IIB Landak pada Kamis 13 Maret 2025 malam lalu.
Teguh Wibowo menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Kepala Rutan Kelas IIB Landak bersama jajarannya dalam upaya pemberantasan Narkoba dan barang dilarang lainnya bagi warga binaan.
Upaya pemusnahan barang bukti yang dilakukan juga sebagai komitmen dan transparansi bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan.
"Ini bukti nyata bahwa barang bukti harus dimusnahkan. Jadi tidak ada gonjang-ganjing barang itu akan masuk kembali," imbuhnya.
Dia meminta razia rutin bisa terus dilakukan, dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di dalam Rutan.
Sementara Plt Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Japaham Sinaga, menyebut bahwa Rutan Landak terus berkomitmen memastikan tidak mentolerir peredaran narkotika dan barang dilarang lainnya.
"Inilah komitmen kami bahwa Rutan Kelas IIB Landak tidak pernah mentolerir barang-barang yang tidak sepantasnya berada di Rutan," pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
POLRES Ketapang Tak Kenal Ampun, Dua TKP Narkoba Digerebek dalam 8 Jam serta 3 Pelaku Disikat! |
![]() |
---|
Tim Gabungan Polres Ketapang Ungkap 2 Kasus Narkoba di Kecamatan Air Upas Kurang dari 8 Jam |
![]() |
---|
Samapta Polsek Menyuke Tempel Imbauan Brosur Maklumat Kapolda Kalbar ke Warung Warga |
![]() |
---|
Personel Polsek Mandot Sisir Pemukiman Sepi di Mandor untuk Cegah Aksi Pencurian |
![]() |
---|
2 Kue Tradisional Ngabang Landak yang Cocok Dijadikan Oleh-oleh Saat Berkunjung di Kota Intan Landak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.