ragam

Hukum Menyentuh Kemaluan dengan Punggung Tangan: Apakah Membatalkan Wudhu?

Para ulama sepakat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
WUDHU- Para ulama sepakat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu 

“Hukum batalnya wudhu’ sebab menyentuh kemaluan itu tertentu atau secara khusus berlaku jika menyentuh kelamin dengan telapak tangan dan jari-jari bagian dalam karena hanya pada kondisi inilah “taladzdzud”(bernikmat-ria) mungkin terjadi.”

Oleh-karena itu menyentuh kemaluan dengan punggung tangan tidak dapat membatalkan wudhu’.

Sebagai penutup, Syekh Nawawi dalam kitabnya Nihayatu az-Zain halaman 27 memberikan standarisasi terhadap menyentuh kemaluan yang dapat membatalkan wudhu’;

تَنْبِيه ضَابِط مَا ينْقض الْمس بِهِ هُوَ مَا يسْتَتر عِنْد وضع إِحْدَى الراحتين على الْأُخْرَى مَعَ تحامل يسير. هَذَا بِالنِّسْبَةِ لغير الإبهامين . أما بِالنِّسْبَةِ لَهما فَهُوَ مَا يسْتَتر عِنْد وضع بطن أَحدهمَا على بطن الآخر بِحَيْثُ تكون رَأس أَحدهمَا عِنْد أصل الآخر مَعَ تحامل يسير

Standarisasi menyentuh kemaluan yang membatalkan wudhu’ adalah menyentuh dengan bagian kulit dari telapak tangan yang tertutupi saat satu telapak tangan serta jari-jemarinya ditempelkan ke telapak tangan yang lain.

Standard ini untuk selain jempol. Sementara untuk jempol adalah bagian kulit yang tertutupi saat satu jempol ditempelkan ke jempol yang lain dengan arah yang berlawanan. Dan tidak hanya menempelkan begitu saja melainkan harus ditekan sedikit.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa menyentuh kelamin dengan punggung tangan tidak membatalkan wudhu’. Hanya menyentuh kelamin dengan telapak tangan dan jari-jemari bagian dalam-lah yang dapat membatalkan wudhu’. Wallahu a’lam bi al-shawab.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved