ragam

Hukum Menyentuh Kemaluan dengan Punggung Tangan: Apakah Membatalkan Wudhu?

Para ulama sepakat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
WUDHU- Para ulama sepakat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu 

Dengan demikian, ibadah yang dilakukan menjadi lebih tenang dan sempurna, serta terhindar dari kemungkinan batalnya wudhu yang dapat berpengaruh terhadap sahnya shalat dan ibadah lainnya.

Dalilnya

Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan jelas membatalkan. Dasar/dalil-nya adalah sabda Rasulullah Saw;

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa menyentuh farji (kemaluan/anus) maka dia harus berwudhu’”. (HR. Tirmidzi)

Kalimat “harus berwudhu’” mengindikasikan bahwa wudhunya seseorang yang menyentuh kelaminnya sendiri adalah batal. Jika tidak batal, tidak mungkin nabi memerintah seseorang yang menyentuh kelaminnya untuk berwudhu’.

Meski demikian hanya ada kata “menyentuh” dalam hadis tersebut. Nabi tidak menjelaskan secara spesifik apakah yang mengharuskan berwudhu’ adalah menyentuh dengan tangan atau menyentuh dengan selain tangan sehingga secara dzahir hadis ini memberi kesan bahwa menyentuh kemaluan dengan punggung tangan dapat membatalkan wudhu’.

Namun, di dalam riwayat yang lain Rasulullah Saw bersabda;

إذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إلَى فَرْجِهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سِتْرٌ وَلَا حِجَابٌ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan telapak tangannya dan tidak ada penghalang (semisal kain) antara kemaluan dan telapak tangannya maka ia harus berwudhu’”. (HR. Ibnu Hibban)

Dalam hadis ini Rasulullah Saw menegaskan bahwa yang membatalkan wudhu’ adalah menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, tidak selainnya. Sebab, kata “أَفْضَى” dalam hadis tersebut secara bahasa berarti menyentuh dengan telapak tangan sebagaimana keterangan Syekh Zakariyya al-Anshari dalam kitabnya Asna al-Math lib juz I halaman 57;

إذ الإفضاء بها لغة المس ببطن الكف فيتقيد به إطلاق المس في بقية الإخبار

“Kata  “أَفْضَى” secara bahasa berarti menyentuh dengan telapak tangan. Karenanya, hadis ini menjadi pembatas kemutlakan kata “menyentuh” dari hadis sebelumnya.”

Rekomendasi Top Up Magic Chess Go Go Termurah 2025

Lebih jelas lagi Syekh Zakariya menjelaskan dalam kitabnya yang lain, Fathul Wahhab juz I halaman 10;

وَاخْتُصَّ الْحُكْمُ بِبَطْنِ الْكَفِّ وَهُوَ الرَّاحَةُ مَعَ بُطُونِ الْأَصَابِعِ لِأَنَّ التَّلَذُّذَ إنَّمَا يَكُونُ به

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved