ragam

Hukum Menyentuh Kemaluan dengan Punggung Tangan: Apakah Membatalkan Wudhu?

Para ulama sepakat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
WUDHU- Para ulama sepakat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Dalam ajaran Islam, wudhu merupakan salah satu bentuk penyucian diri yang harus dijaga kesempurnaannya agar ibadah yang dilakukan menjadi sah.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, termasuk dalam hal menyentuh kemaluan.

Salah satu perkara yang umum diketahui dapat membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun orang lain. 

Para ulama sepakat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Namun, bagaimana jika sentuhan tersebut terjadi dengan bagian lain dari tangan, seperti punggung tangan?

Dalam hal ini, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah sentuhan langsung dengan telapak tangan karena bagian ini memiliki sensitivitas lebih tinggi dalam merasakan sesuatu. 

Pendapat ini merujuk pada hadis Rasulullah   yang menyebutkan bahwa wudhu seseorang batal jika ia menyentuh kemaluannya dengan tangannya secara langsung.

Waktu Baca Doa Harian Ramadhan pada Puasa ke 15 hingga 20 Dalam Bahasa Arab

Sementara itu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan dengan bagian lain dari tangan, seperti punggung tangan atau ujung jari yang tidak menggunakan telapak, tidak membatalkan wudhu. 

Alasannya adalah karena punggung tangan tidak memiliki kepekaan yang sama dengan telapak tangan, sehingga tidak dianggap sebagai "sentuhan" dalam pengertian yang dimaksud dalam hadis.

Namun, untuk kehati-hatian dalam beribadah, sebagian ulama menganjurkan untuk mengulangi wudhu jika seseorang menyentuh kemaluannya, baik dengan telapak tangan maupun bagian lain dari tangan, terutama jika ada keraguan mengenai apakah sentuhan tersebut disengaja atau tidak. 

Prinsip kehati-hatian dalam ibadah ini dikenal dalam kaidah fikih sebagai ihtiyath atau sikap berhati-hati dalam menjaga kesucian diri.

Selain itu, ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan terkait hukum batalnya wudhu akibat menyentuh kemaluan. 

Misalnya, apakah sentuhan tersebut terjadi dengan syahwat atau tanpa syahwat, apakah dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, serta apakah ada penghalang seperti kain atau sarung tangan yang memisahkan kulit dengan kulit. 

Semua faktor ini menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah wudhu seseorang batal atau tetap sah.

Dalam kehidupan sehari-hari, menjaga wudhu adalah bagian dari kebersihan dan kesucian yang dianjurkan dalam Islam.

Oleh karena itu, jika seseorang mengalami keraguan dalam masalah ini, langkah terbaik adalah mengambil jalan yang lebih aman, yaitu dengan memperbarui wudhu. 

Dengan demikian, ibadah yang dilakukan menjadi lebih tenang dan sempurna, serta terhindar dari kemungkinan batalnya wudhu yang dapat berpengaruh terhadap sahnya shalat dan ibadah lainnya.

Dalilnya

Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan jelas membatalkan. Dasar/dalil-nya adalah sabda Rasulullah Saw;

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa menyentuh farji (kemaluan/anus) maka dia harus berwudhu’”. (HR. Tirmidzi)

Kalimat “harus berwudhu’” mengindikasikan bahwa wudhunya seseorang yang menyentuh kelaminnya sendiri adalah batal. Jika tidak batal, tidak mungkin nabi memerintah seseorang yang menyentuh kelaminnya untuk berwudhu’.

Meski demikian hanya ada kata “menyentuh” dalam hadis tersebut. Nabi tidak menjelaskan secara spesifik apakah yang mengharuskan berwudhu’ adalah menyentuh dengan tangan atau menyentuh dengan selain tangan sehingga secara dzahir hadis ini memberi kesan bahwa menyentuh kemaluan dengan punggung tangan dapat membatalkan wudhu’.

Namun, di dalam riwayat yang lain Rasulullah Saw bersabda;

إذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إلَى فَرْجِهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سِتْرٌ وَلَا حِجَابٌ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan telapak tangannya dan tidak ada penghalang (semisal kain) antara kemaluan dan telapak tangannya maka ia harus berwudhu’”. (HR. Ibnu Hibban)

Dalam hadis ini Rasulullah Saw menegaskan bahwa yang membatalkan wudhu’ adalah menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, tidak selainnya. Sebab, kata “أَفْضَى” dalam hadis tersebut secara bahasa berarti menyentuh dengan telapak tangan sebagaimana keterangan Syekh Zakariyya al-Anshari dalam kitabnya Asna al-Math lib juz I halaman 57;

إذ الإفضاء بها لغة المس ببطن الكف فيتقيد به إطلاق المس في بقية الإخبار

“Kata  “أَفْضَى” secara bahasa berarti menyentuh dengan telapak tangan. Karenanya, hadis ini menjadi pembatas kemutlakan kata “menyentuh” dari hadis sebelumnya.”

Rekomendasi Top Up Magic Chess Go Go Termurah 2025

Lebih jelas lagi Syekh Zakariya menjelaskan dalam kitabnya yang lain, Fathul Wahhab juz I halaman 10;

وَاخْتُصَّ الْحُكْمُ بِبَطْنِ الْكَفِّ وَهُوَ الرَّاحَةُ مَعَ بُطُونِ الْأَصَابِعِ لِأَنَّ التَّلَذُّذَ إنَّمَا يَكُونُ به

“Hukum batalnya wudhu’ sebab menyentuh kemaluan itu tertentu atau secara khusus berlaku jika menyentuh kelamin dengan telapak tangan dan jari-jari bagian dalam karena hanya pada kondisi inilah “taladzdzud”(bernikmat-ria) mungkin terjadi.”

Oleh-karena itu menyentuh kemaluan dengan punggung tangan tidak dapat membatalkan wudhu’.

Sebagai penutup, Syekh Nawawi dalam kitabnya Nihayatu az-Zain halaman 27 memberikan standarisasi terhadap menyentuh kemaluan yang dapat membatalkan wudhu’;

تَنْبِيه ضَابِط مَا ينْقض الْمس بِهِ هُوَ مَا يسْتَتر عِنْد وضع إِحْدَى الراحتين على الْأُخْرَى مَعَ تحامل يسير. هَذَا بِالنِّسْبَةِ لغير الإبهامين . أما بِالنِّسْبَةِ لَهما فَهُوَ مَا يسْتَتر عِنْد وضع بطن أَحدهمَا على بطن الآخر بِحَيْثُ تكون رَأس أَحدهمَا عِنْد أصل الآخر مَعَ تحامل يسير

Standarisasi menyentuh kemaluan yang membatalkan wudhu’ adalah menyentuh dengan bagian kulit dari telapak tangan yang tertutupi saat satu telapak tangan serta jari-jemarinya ditempelkan ke telapak tangan yang lain.

Standard ini untuk selain jempol. Sementara untuk jempol adalah bagian kulit yang tertutupi saat satu jempol ditempelkan ke jempol yang lain dengan arah yang berlawanan. Dan tidak hanya menempelkan begitu saja melainkan harus ditekan sedikit.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa menyentuh kelamin dengan punggung tangan tidak membatalkan wudhu’. Hanya menyentuh kelamin dengan telapak tangan dan jari-jemari bagian dalam-lah yang dapat membatalkan wudhu’. Wallahu a’lam bi al-shawab.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved