ragam

Hukum Menyentuh Kemaluan dengan Punggung Tangan: Apakah Membatalkan Wudhu?

Para ulama sepakat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
WUDHU- Para ulama sepakat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Dalam ajaran Islam, wudhu merupakan salah satu bentuk penyucian diri yang harus dijaga kesempurnaannya agar ibadah yang dilakukan menjadi sah.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, termasuk dalam hal menyentuh kemaluan.

Salah satu perkara yang umum diketahui dapat membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun orang lain. 

Para ulama sepakat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Namun, bagaimana jika sentuhan tersebut terjadi dengan bagian lain dari tangan, seperti punggung tangan?

Dalam hal ini, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah sentuhan langsung dengan telapak tangan karena bagian ini memiliki sensitivitas lebih tinggi dalam merasakan sesuatu. 

Pendapat ini merujuk pada hadis Rasulullah   yang menyebutkan bahwa wudhu seseorang batal jika ia menyentuh kemaluannya dengan tangannya secara langsung.

Waktu Baca Doa Harian Ramadhan pada Puasa ke 15 hingga 20 Dalam Bahasa Arab

Sementara itu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan dengan bagian lain dari tangan, seperti punggung tangan atau ujung jari yang tidak menggunakan telapak, tidak membatalkan wudhu. 

Alasannya adalah karena punggung tangan tidak memiliki kepekaan yang sama dengan telapak tangan, sehingga tidak dianggap sebagai "sentuhan" dalam pengertian yang dimaksud dalam hadis.

Namun, untuk kehati-hatian dalam beribadah, sebagian ulama menganjurkan untuk mengulangi wudhu jika seseorang menyentuh kemaluannya, baik dengan telapak tangan maupun bagian lain dari tangan, terutama jika ada keraguan mengenai apakah sentuhan tersebut disengaja atau tidak. 

Prinsip kehati-hatian dalam ibadah ini dikenal dalam kaidah fikih sebagai ihtiyath atau sikap berhati-hati dalam menjaga kesucian diri.

Selain itu, ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan terkait hukum batalnya wudhu akibat menyentuh kemaluan. 

Misalnya, apakah sentuhan tersebut terjadi dengan syahwat atau tanpa syahwat, apakah dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, serta apakah ada penghalang seperti kain atau sarung tangan yang memisahkan kulit dengan kulit. 

Semua faktor ini menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah wudhu seseorang batal atau tetap sah.

Dalam kehidupan sehari-hari, menjaga wudhu adalah bagian dari kebersihan dan kesucian yang dianjurkan dalam Islam.

Oleh karena itu, jika seseorang mengalami keraguan dalam masalah ini, langkah terbaik adalah mengambil jalan yang lebih aman, yaitu dengan memperbarui wudhu. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved