Berita Viral

Resmi Berlaku Aturan Kerja ASN Terbaru Kini Boleh WFA Mulai 24 Maret 2025

Pemerintah resmi menerapkan aturan WFA untuk seluruh ASN mulai 24-27 Maret 2025 lengkap surat edaran bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Net
WFA - Ilustrasi WFA. Pemerintah resmi menerapkan aturan WFA untuk seluruh ASN mulai 24-27 Maret 2025 lengkap surat edaran terbaru bisa cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan aturan WFA untuk seluruh ASN mulai 24-27 Maret 2025 lengkap surat edaran terbaru bisa cek disini.

Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA mulai 24 Maret 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Seperti diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

Ia mengatakan, keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025.

Berisi aturan bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

Mudik Awal! Pemerintah Resmi Izinkan ASN WFA Mulai 24 sampai 27 Maret 2025

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025.

Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu 5 Maret 2025.

Selain itu, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan.

Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.

"Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret.

Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno.

Revisi ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.

"Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," kata Pratikno.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap kriteria Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang boleh melakukan work from anywhere (WFA) dan yang tidak.

Meski demikian, Rini enggan menggunakan istilah WFA dan lebih memilih terminologi pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved