Berita Viral
Mudik Awal! Pemerintah Resmi Izinkan ASN WFA Mulai 24 sampai 27 Maret 2025
Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA mulai 24 Maret 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi segenap ASN di tanah air karena bisa mudik lebaran Idul Fitri 2025 lebih awal.
Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA mulai 24 Maret 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Ia mengatakan, keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025.
Mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
• RESMI Golongan ASN Dilarang WFA Per 1 Maret 2025 Lengkap Aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025.
Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu 5 Maret 2025.
Selain itu, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan.
Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.
"Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno.
Revisi ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.
"Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," kata Pratikno.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap kriteria Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang boleh melakukan work from anywhere (WFA) dan yang tidak.
Meski demikian, Rini enggan menggunakan istilah WFA dan lebih memilih terminologi pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).
Menurutnya, FWA secara terminologi lebih lengkap dari WFA.
Selain itu FWA juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8.
"Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata dia, Kamis 20 Februari 2024.
• WFA Resmi Berlaku, Aturan Baru ASN Kini Bisa Mudik Lebaran 2025 Sambil Bekerja
Rini menjelaskan, pelaksanaan pola kerja FWA bisa didasari beberapa faktor, seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan perkembangan teknologi serta tuntutan zaman.
Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Detik Mencekam Jembatan Jiangjun Putus, Wisata Indah di Xiata Scenic Area Berakhir dengan Tangisan |
![]() |
---|
Presiden Venezuela Diburu Amerika Serikat Jadi Buronan Bernilai Rp 815 Miliar |
![]() |
---|
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran di Ashcroft, Warga Tertawa Petugas Sigap Padamkan Api |
![]() |
---|
Misteri 14 Kerangka Manusia 3.000 Tahun di Peru, Jejak Sunyi dari Ritual Pengorbanan Cupisnique |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.