Berita Viral

SKEMA Baru PPPK Kini Bisa Diangkat jadi PNS Lengkap Aturan Resmi dan Undang-undang ASN Terbaru 2025

Skema baru PPPK kini bisa diangkat jadi PNS lengkap aturan dan UU ASN terbaru 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
UU ASN - Ilustrasi PPPK diangkat jadi PNS. Skema baru PPPK kini bisa diangkat jadi PNS lengkap aturan dan UU ASN terbaru 2025 selengkapnya cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru PPPK kini bisa diangkat jadi PNS lengkap aturan dan UU ASN terbaru 2025 selengkapnya cek disini.

Dalam beleid terbaru menyebut PPPK bisa diangkat jadi PNS tetap.

Hal itu tertuang dalam draft revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.

Seperti yang diungkap oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti.

Ia mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Resmi Dihapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku November 2025 Lengkap Alasan Pemerintah dan DPR

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.

Reni mengatakan, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama.

Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.

Memahami Perbedaan Pilek dan Influenza Artikel Kompas.id Oleh karena itu, Reni menilai, penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.

Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK.

Sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.

Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved