Sat Reserse Narkoba Polres Singkawang Tangkap Terduga Pengedar Narkotika di Kelurahan Roban

tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
AMANKAN TERSANGKA - Tersangka kasus narkoba dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Singkawang, Rabu 5 Maret 2025. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 Pelaku seorang laki-laki berinisial AB (31) ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Singkawang Melalui Plh Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Devi Irawan, S.H. Menuturkan, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. 

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Mempawah Saat Melintas di Area Sungai Pinyuh

Saat digeledah, petugas menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram yang dibungkus tisu dan dilakban hitam, disimpan dalam bungkus rokok di saku motornya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta sepeda motor Honda Vario merah yang dikendarai tersangka.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Plh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, melalui keterangannya, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta uji laboratorium terhadap barang bukti di Balai POM Pontianak.

Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.

"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan kita," ujar IPTU Devi Irawan, S.H.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved