Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Mempawah Saat Melintas di Area Sungai Pinyuh

Setalah mendapat laporan masyarakat jelas AKP Eldig, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan didapat informasi pada Selasa 4 Maret 2025 dinihari

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES MEMPAWAH
TERSANGKA - Dua pengedar sabu, AC dan DD, usai diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Selasa 4 Maret 2025 dinihari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar membekuk dua pengedar narkoba di Jalan Komplek Patoka Sungai Pinyuh, Selasa 4 Februari 2025 sekira pukul 04.15 WIB.

Kedua pengedar tersebut adalah AC (41) warga Toho, Kabupaten Mempawah, dan DD (26) warga Mandor, Kabupaten Landak.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo membenarkan diamankannya dua tersangka.

"Benar, penangkapan terhadap AC dan DD ini berawal dari informasi dari masyarakat. Disebutkan ada dua pengedar narkoba yang sering membawa paket narkotika golongan 1 jenis sabu dari arah Pontianak Timur," jelas Kasat Narkoba Polres Mempawah, Rabu 5 Maret 2025 siang.

Setalah mendapat laporan masyarakat jelas AKP Eldig, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan didapat informasi pada Selasa 4 Maret 2025 dinihari, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda Beat KB 45XX MC terpantau menuju arah Sungai Pinyuh.

Festival Sahur-Sahur Mempawah Akan Diisi Ramadhan Fair, Ajang Hiburan dan Promosi Daerah

"Saat itu kita langsung melakukan pengintaian dan membuntuti kendaraan pelaku. Ketika keduanya memasuki Jalan Patoka Sungai Pinyuh sekitar pukul 04.15 WIB, kita langsung melaksanakan pencegatan dan penangkapan," jelas AKP Eldig.

Saat dibekuk, tersangka AC berupaya membuang paket sabu yang ada di saku jaketnya ke arah rerumputan. Sehingga pencarian barang bukti dilakukan polisi dengan saksi-saksi dari warga yang kebetulan lewat di TKP.

"Atas kehadiran saksi dari warga yang melintas di TKP, barang bukti yang dibuang tersangka AC dapat ditemukan di dekat posisi kedua tersangka. Kita juga mengamankan handphone tersangka yang berisikan bukti riwayat percakapan terkait transaksi narkoba mereka," ujar AKP Eldig.

Akhirnya, AC dan DD mengakui perbuatannya. Dijelaskan bahwa narkotika golongan 1 jenis sabu itu memang dibeli di kawasan Pontianak Timur.

"Untuk saat ini, kedua tersangka dan barang bukti dua klip sabu sudah kita amankan du Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved