Polres Sintang Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Ungkap Kasus Tiga Bulan Terakhir

Pemusnahan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sintang
MUSNAHKAN NARKOBA - Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo SH, SIK musnahkan narkoba hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang selama periode Agustus hingga Oktober 2025, Kamis 30 Oktober 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 565,25 gram, ekstasi seberat 99 Butir gram, serta ganja seberat 11,52 gram. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang selama periode Agustus hingga Oktober 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sintang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo SH, SIK, dan turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Lapas Sintang, Kasatres Narkoba, Perwakilan Kejari Sintang, BNN Sintang, serta perwakilan penasihat hukum, Kamis 30 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, SH, SIK memaparkan hasil pengungkapan kasus Narkotika selama tiga bulan terakhir, di mana terdapat enam laporan Polisi yang  ditangani dan dari serangkaian kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka, masing-masing berinisial DE, IR, RI, KU, EM, SU, AA, RA, dan RY.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil gabungan dari pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Sintang serta penyerahan barang temuan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Lapas Kelas II B Sintang.

Total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 565,25 gram, ekstasi seberat 99 Butir gram, serta ganja seberat 11,52 gram.

Sama seperti kegiatan sebelumnya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu, ekstasi, dan ganja ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur dengan racun rumput, disaksikan langsung oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir.

Dalam keterangannya, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa Polres Sintang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Sintang,” tegas AKBP Sanny Handityo.

Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sintang untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan bila ada indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Melindungi generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan angka peredaran gelap narkotika serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga Kabupaten Sintang tetap aman dan bersih dari narkoba.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved