Berita Viral

Lapor SPT PPh Terakhir 31 Maret 2025 Lengkap Cara Pelaporan Isi SPT Formulir 1770 SS dan 1770 S

Segera lapor Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2024 sebelum sibuk mudik Lebaran.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
LAPOR SPT - Tangkap layar laman DJP. Adapun jadwal lapor SPT PPh pribadi paling lambat 31 Maret 2025 atau saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Batas terakhir lapor SPT tahun 2025 paling lambat bisa dilakukan pada 31 Maret 2025.

Segera lapor Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2024 sebelum sibuk mudik Lebaran.

Adapun jadwal lapor SPT PPh pribadi paling lambat 31 Maret 2025 atau saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan sekitar 3 juta wajib pajak telah menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) 2024.

Untuk Anda yang akan lapor SPT tahunan 2024, berikut cara dan panduan pengisian SPT dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. 

DAFTAR Pekerja Wajib Lapor SPT dan Tidak Mulai Tahun 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru

DJP mencatat pelaporan SPT PPh oleh wajib pajak baru mencapai 3,33 juta hingga 12 Februari pukul 23.59 WIB.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelaporan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti memperinci, sebanyak 3,23 juta SPT dilaporkan wajib pajak orang pribadi dan 103.030 oleh wajib pajak badan. 

Selain itu, "Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik mencapai 3,26 juta dan secara manual sebesar 75.770," kata Dwi, Kamis (13/2).

Perlu diingat, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara batas lapor wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2025.

Sesuai Pasal 7 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT, dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan, yakni denda Rp 1 juta.

Ditjen Pajak juga bisa mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunan atau melapor dengan tidak sebenarnya, yang menimbulkan kerugian negara. 

Panduan pengisian SPT 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta harus lapor SPT dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved