Berita Viral

Lapor SPT PPh Terakhir 31 Maret 2025 Lengkap Cara Pelaporan Isi SPT Formulir 1770 SS dan 1770 S

Segera lapor Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2024 sebelum sibuk mudik Lebaran.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
LAPOR SPT - Tangkap layar laman DJP. Adapun jadwal lapor SPT PPh pribadi paling lambat 31 Maret 2025 atau saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025. 

- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.

- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

- Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

- Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

- Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".

- Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

RESMI Aturan Kelompok Pekerja yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahun 2025, Bisa Menonaktifkan NPWP

Itulah panduan pengisian SPT pajak dengan formulir 1770 SS dan 1770 S untuk lapor SPT secara online.

Laporkan SPT Anda sebelum wajib pajak lain berbondong-bondong menyerbu website pajak.go.id.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved