Pemprov Kalbar Keluarkan SE Jam Kerja ASN Saat Ramadan, Kegiatan Apel dan Senam Ditiadakan

Dalam SE tersebut mengatur untuk jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H, bagi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, yakni di Senin sampai Ka

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Tribunnews.com
MARHABAN YA RAMADHAN - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/1/RO-ORG.B. Tahun 2025 tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H di Lingkungan Pemprov Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/1/RO-ORG.B. Tahun 2025 tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H di Lingkungan Pemprov Kalbar.

Adapun SE yang telah diteken Wagub Kalbar pada 25 Februari 2025 lalu ini, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)  Telah diatur jam kerja selama ramadhan.

”Untuk jam kerja ASN sudah diatur dan sudah diatur dan sudah saya teken mengenai aturan jam kerja ASN Pemprov Kalbar saat ramdahan,” ujar Krisantus.

Warga Pontianak Sambut Baik Pelaksanaan Operasi Pasar Sambut Puasa Ramadan, Harga Lebih Terjangkau

Dalam SE tersebut mengatur untuk jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H, bagi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, yakni di Senin sampai Kamis masuk pada pukul 08.00- 15.00 Wib. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 Wib.

Sedangkan bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, yakni pada Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pada pukul 08.00- 14.00 Wib. Dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 Wib. Lalu pada Jumat masuk pada pukul 08.00-15.00, dengan jam istirahat 11.30-12.30 Wib.

 Krisantus menyampaikan bahwa pelaksanaan jam kerja bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan tertentu agar dapat menyesuaikan. Selanjutnya untuk kegiatan apel setiap hari Senin pagi ditiadakan selama bulan Ramadhan 1446 H.

“Untuk kegiatan olahraga yang dilakukan setiap Jumat juga ditiadakan selama Ramadhan ini,” tulis dalam SE tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved