Terdakwa Narkotika Ajukan Banding, Kejati Kalbar : Ini Salah Satu Upaya Hukum

I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., mengatakan sementara kasusnya sedang berlanjut dan tinggal menunggu hasil keputusan banding tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
BANDING KASUS NARKOTIKA - Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., diwawancarai di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin 17 Februari 2025. Ia mengatakan Banding ini merupakan salah satu upaya hukum untuk melakukan counter, jadi banding ini nantinya akan di uji di pengadilan tinggi hingga putusan berikutnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Amzarullah alias Amzar bin Edy Rachman menjadi terdakwa dalam klarifikasi Perkara Narkotika dengan Nomor Perkara 596/Pid.Sus/2024/PN Ptk, tanggal surat pelimpahan, Kamis, 17 Oktober 2024, dengan Nomor Surat Pelimpahan B-6802/O.1.10.3/Enz.2/10/2024.

Kejadian bermula terjadi di Lintas Malindo Dusun Engkahan Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau.

Namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Pontianak dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pontianak, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (sesuai lampiran I Nomor 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik narkotika jenis Shabu dengan berat total brutto : 9839,72 (Sembilan delapan tiga Sembilan koma tujuh dua) Gram.

Serta 2 (dua) klip plastik Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir warna orange dan 43 (empat puluh tiga) butir warna ungu muda dengan berat total netto 31,52 (tiga satu koma lima dua) gram, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 253/BAP/MLPTK/XI/2023 tanggal 14 November 2023 di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak telah selesai melaksanakan penimbangan barang bukti dengan hasil penimbangan sebagai berikut : 10 (sepuluh) plastic berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total Brutto 9839,72 gr; 2 (dua) klip plastik diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir warna orens dan 43 (empat puluh tiga) butir warna ungu dengan berat total Netto : 31,52 gr.

Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode A1 yang diduga berisi narkotika jenis Shabu tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makana Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LP-23.107.11.16.05.0966.K tanggal 15 November 2023 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga.

Kemudian, pada hari Senin, 30 Desember 2024 terdakwa Amzarullah Alias Amzar Bin Edy Rachman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram Dan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika”.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat Dakwaan Pertama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amzarullah Alias Amzar Bin Edy Rachman dengan Pidana Mati.

Namun, terdapat pemberitahuan permohonan banding Selasa, 04 Februari 2025. Pembanding/Terbanding (Penuntut Umum II) Willman Ernaldy, S.H., M.H.

Dimana tanggal penerimaan memori banding Senin, 03 Februari 2025, penyerahan memori banding Selasa, 04 Februari 2025 dan pengiriman berkas banding  pada Kamis, 06 Februari 2025. Dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Banding 479/PAN.PN.W17-U1/HK2.1/II/2025.

Baca juga: Polsek Pontianak Utara Amankan Lima Remaja Diduga hendak Tawuran

Dengan ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., mengatakan sementara kasusnya sedang berlanjut dan tinggal menunggu hasil keputusan banding tersebut.

"Banding ini merupakan salah satu upaya hukum untuk melakukan counter. Jadi banding ini nantinya akan di uji di pengadilan tinggi hingga putusan berikutnya, tapi tidak di sidang," jelasnya kepada tribunpontianak.co.id saat di wawancarai pada Senin, 17 Februari 2025.

Lebih lanjut dijelaskannya, ketika ada putusan maka akan di kirim ke Pengadilan Negeri, kemudian akan memberitahukannya kepada Jaksa.

"Kalau ada kasasi maka kita akan diberi tahu. Upaya banding ini kan dia melakukan perlawanan terhadap putusan majelis melalui perimbangan apa yang disampaikan, oleh karena itu poin-poin apa yang diajukan dalam banding itu, jaksa berhak menjawab poin-poinnya dan dibantah dengan fakta yang disampaikan pada waktu persidangan, termasuk pertimbangan-pertimbangan majelis," jelasnya.

Dengan ini maka, putusan akan ditentukan oleh majelis hakim, apakah upaya hukum dari terdakwa diterima atau ditolak.

"Jadi tinggal menunggu putusannya saja," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved