BBM dari Sanggau Diamankan Polres Kapuas Hulu, Satu Tersangka Ditangkap 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
BARANG BUKTI - Barang bukti BBM yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu 9 Februari 2025. BBM jenis Pertalite tersebut diduga illegal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kembali berhasil mengamankan dua unit mobil pick-up, yang diduga mengangkut BBM jenis Pertalite secara illegal, di Dusun Sauwe, Desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Putussibau Selatan mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin di wilayahnya.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua kendaraan jenis Daihatsu Grandmax yang mengangkut total 19 drum Pertalite. Salah satu mobil, yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial JMN, sementara kendaraan lainnya, dikemudikan oleh pria berinisial MKS alias RJ," ujarnya, Minggu 9 Februari 2025.
Dijelaskan Kasat, setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau, dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Putussibau Selatan dengan harga Rp12.300 per liter.
"Saat diminta surat menyurat, pelaku JMN tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM tersebut, maka kami tangkap dan tahan pelaku serta barang bukti satu unit mobil pick-up dan 10 drum Pertalite ke Mapolres Kapuas Hulu guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, JMN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar," ujarnya.
Dengan ini Rinto Sihombing mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal, karena dapat merugikan negara serta membahayakan keselamatan umum.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ungkapnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved